Soal Polemik Iuran Rp 500 Ribu, Begini Kata Ketua Karang Taruna Way Halim
Sugiana mengaku, pihaknya ingin membuat gebrakan dengan menjadikan para pedagang sebagai mitra usaha karang taruna.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Karang Taruna Kuntum Mekar membenarkan bahwa pihaknya meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada para pedagang di kompleks SD Al-Azhar. Uang itu akan digunakan untuk membangun awning di lahan tersebut.
Puluhan pedagang yang menggelar lapak di kompleks SD Al-Azhar, Perumnas Way Halim mendatangi kantor kelurahan setempat, Kamis, 15 Maret 2018.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan protes terkait iuran uang sebesar Rp 500 ribu untuk pembuatan awning di lahan fasum Perumnas Way Halim. Pasalnya, penggalangan dana tersebut dilakukan oleh Karang Taruna Kuntum Mekar Perumnas Way Halim.
Sugiana Pranata, ketua Karang Taruna Kuntum Mekar Kelurahan Perumnas Way Halim, mengatakan, pembangunan awning dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan dari warga, khususnya kepala lingkungan, terkait banyaknya sampah di lokasi tersebut.
Baca: Dimintai Iuran Rp 500 Ribu oleh Karang Taruna, Puluhan Pedagang Datangi Kantor Kelurahan Way Halim
Baca: BERITA FOTO: Puluhan Pedagang Sambangi Kantor Kelurahan Way Halim
"Untuk itu, kami sebagai wadah pemuda bagaimana bisa bergerak untuk warga banyak. Bukannya hanya per golongan. Jadi bagaimana fasilitas umum bisa digunakan bersama-sama, maka kami punya program untuk keindahan," ungkap Sugiana, Kamis, 15 Maret 2018.
Sugiana mengaku, pihaknya ingin membuat gebrakan dengan menjadikan para pedagang sebagai mitra usaha karang taruna.
"Memang kami belum mendapat izin. Tapi, itu fungsi kami selaku pemuda, berkreasi, inovasi lebih maju, lebih bagus," jelasnya.
Terkait dana iuran Rp 100 ribu per bulan, kata Sugi, untuk untuk kegiatan sosial, kas karang taruna, dan perawatan.
"Itu di luar kebersihan nanti ada. Kalaupun mereka keberatan dan meminta per hari Rp 5.000 ya gak masalah. Kemarin sudah saya lontarkan kalau keberatan minta berapa," tutupnya.
Menanggapinya, Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung Poltak Aritonang mengatakan bahwa permasalahan ini hanya karena miskomunikasi.
"Hanya komunikasi. Kalau kita lihat dari pedagang tinggal perapiannya saja," ujarnya.
Meski demikian, menurut Poltak, jika karang taruna ingin mengelola tanah fasum tersebut, harus disertai legalitas yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota Bandar Lampung, karena itu fasilitas umum. (*)