Dimintai Iuran Rp 500 Ribu oleh Karang Taruna, Puluhan Pedagang Datangi Kantor Kelurahan Way Halim
Jika peraturan itu tidak dituruti, lanjut Eko, para pedagang diminta untuk angkat kaki dan tidak boleh berjualan lagi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Puluhan pedagang yang menggelar lapak di kompleks SD Al-Azhar, Perumnas Way Halim mendatangi kantor kelurahan setempat, Kamis, 15 Maret 2018.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan protes terkait iuran uang sebesar Rp 500 ribu untuk pembuatan awning di lahan fasum Perumnas Way Halim. Pasalnya, penggalangan dana tersebut dilakukan oleh Karang Taruna Kuntum Mekar Perumnas Way Halim.
Eko, salah satu pedagang, mengaku kedatangannya ke kantor Kelurahan Perumnas Way Halim untuk menanyakan legalitas Karang Taruna Kuntum Mekar.
"Di sini kami hendak menanyakan legalitas karang taruna. Karena bisa membuat kebijakan dan meminta kepada kami uang Rp 500 ribu per lapak untuk awning di lokasi tanah fasum. Kemudian membayar uang Rp 100 ribu per bulan untuk selamanya," ungkap Eko.
Pungutan itu membuat para pedagang merasa keberatan. "Ya kami merasa keberatan. Itu kan tanah pemerintah. Katanya mau mendirikan taman hijau dan wisata kuliner, serta menunjuk satpam," ungkapnya.
Baca: Viral, Ogah Kucingnya Dikawini, Wanita Ini ”Cuci” Kucing Jantan Pakai Mesin Cuci
Baca: Ini Penyebab Terios Hajar Pembatas Flyover
Jika peraturan itu tidak dituruti, lanjut Eko, para pedagang diminta untuk angkat kaki dan tidak boleh berjualan lagi.
"Mereka minta harus mengikuti aturan karang taruna. Kalau nggak ngikuti aturan, silakan pergi dari sini," ucapnya.
Hal senada diungkapkan Borli, pedagang lainnya. "Pedagang ini dapat tekanan. Kita harus mengikuti aturan karang taruna. Kalau gak ngikuti aturan, silakan pergi. Jadi maksudnya karang taruna ini apa," tuturnya.
Menurutnya, selama ini pedagang hanya memberikan biaya salar kebersihan dan keamanan sebesar Rp 5.000. "Kami juga ngasih uang salar per hari Rp 3.000 untuk kebersihan dan keamanan Rp 2.000. Nah, ini mau dinaikin Rp 100 ribu per bulan. Tahu sendiri keuntungan pedagang jajanan SD gak banyak," tandasnya.
Selain itu, pihak karang taruna tidak dapat menujukkan surat resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. "Sudah jelas lahan tersebut merupakan milik pemkot. Jadi harus ada izin. Harus ada surat edaran yang mengatasnamakan pemerintah. Kemarin kami diberi surat edaran namun gak ada tanda tangan atau sepengetahuan pemernitah. Jadi sepihak," ungkapnya.
Kemarin pedagang dan karang taruna sudah membahas masalah ini dalam pertemuan. Tapi, hasil musyawarah tak sesuai kesepakatan.
"Kemarin sudah musyawarah, tapi hasilnya nggak sesuai. Dalam pertemuan itu kami usul gak boleh. Mereka tetap minta biaya Rp 500 ribu. Karena yang dagang di sini kebanyakan warga perumnas. Jadi harapan kami, lurah punya solusi," tutupnya. (*)