Tebang Pohon Sembarangan, Warga Metro Dijatuhi Sanksi
Pemilik ruko Hari Darmawan mengaku tidak mengetahui jika harus minta izin untuk menebang pohon.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro meminta masyarakat tidak sembarang menebang pohon-pohon penghijauan yang berada di pinggir jalan untuk kepentingan pribadi.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Metro Jose Sarmento mengatakan, pihaknya baru menindak penebangan pohon tanpa izin di sebuah ruko di Jalan AR Prawiranegara, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
"Aturannya ada. Boleh menebang asal mendapat izin wali kota. Itu pun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni mengganti pohon. Seharusnya, sebelum menebang pohon penghijauan, izin terlebih dahulu. Tapi ini pemilik ruko tidak mengurus izin," ujarnya, Kamis, 15 Maret 2018.
Baca: 55 Tahun Berkutat dengan ALS, Ternyata Ini Rahasia Hidup Panjang Stephen Hawking
Baca: Pernah Lihat Pohon Seharga Rp 750 Juta? Ternyata Ada di Jakarta
Karenanya, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman meminta segala aktivitas penebangan dihentikan sebelum mendapat izin dari pemerintah.
Kasi Pertamanan dan RTH Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Metro Parkun menjelaskan, pemilik ruko seharusnya mengajukan permohonan ke wali kota sebelum melakukan penebangan pohon.
"Jadi ini tidak ada pemberitahuan maupun permohonan penebangan pohon. Jadi kita berikan sanksi kepada pemilik ruko untuk mengganti pohon yang ditebang dengan pohon baru. Tidak sama dengan pohon yang ditebang tidak apa-apa. Tetapi harus diganti. Nanti kita bicarakan lebih lanjut," terangnya.
Pemilik ruko Hari Darmawan mengaku tidak mengetahui jika harus minta izin untuk menebang pohon. Ia pun siap jika diberikan sanksi dan diminta untuk mengganti dengan pohon yang baru.
"Makanya saya minta maaf kepada Pemkot Metro. Saya tidak tahu kalau harus mengurus izin. Insya Allah siap. Saya akui saya tidak tahu kalau harus mengurus izin," imbuhnya.
Dari pantauan di lokasi, ada tiga pohon yang ditebang, meski belum seluruhnya. Sulit untuk mengidentifikasi jenis pohon tersebut. (*)