Gagal Ikut Pilkada, Pensiunan Letkol Ini Jadi Pesakitan Gara-gara Kasus Tandatangan Palsu
Sosok Jopinus Ramli Saragih kian menggaung di kancah perpolitikan nasional sejak ikut bertarung di kontestasi Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sosok Jopinus Ramli Saragih kian menggaung di kancah perpolitikan nasional sejak ikut bertarung di kontestasi Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.
JR Saragih pada akhirnya urung diloloskan Komisi Pemilihan Umum Daerah untuk melaju sebagai calon Gubernur di Pilgub Sumut 2018.
Teranyar, JR Saragih dinyatakan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut. Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian menyatakan pihaknya akan memanggil JR Saragih pada Senin (19/3/2018) besok.
Baca: Deretan Artis Belia yang Bakal Bersinar di Tahun 2018, Bikin Klepek-klepek
Status tersangka ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan legalisir fotokopi ijazah oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Sumatera Utara.Di sela berjalannya proses hukum itu, Dinas Penerangan TNI AD mengklarifikasi soal status kepangkatan terakhir JR Saragih.
Baca: Pikap Terjun ke Sungai Dievakuasi Besok
Dalam berkas pendaftaran yang diserahkan pada KPU, JR Saragih dimaktubkan sebagai seorang pensiunan TNI.
Gelar terakhir saat aktif di TNI adalah Letnan Kolonel.
Kemudian sebagai naik menjadi kolonel, sebagai pangkat kehormatan setelah menjadi bupati.
Terkait hal ini, Dispen TNI AD memberikan klarifikasinya. Bahwa memang benar JR Saragih pernah berdinas di kesatuan TNI AD, tetapi pangkat terakhirnya adalah Kapten dan bukan Kolonel.
"Memang benar bahwa Jopinus Ramli Saragih pernah berdinas sebagai prajurit TNI AD dengan pangkat terakhir Kapten CPM dan berdinas di Pomdam III/Slw sebagai Dansubdenpom Purwakarta, sebelum akhirnya mengakhiri dinas aktifnya pada tahun 2008 untuk beralih profesi dibidang yang lain," demikian keterangan dari Dinas Penerangan TNI AD yang diterima sebagaimana dikutip dari Cnnindonesia.com, Sabtu (17/3/2018).
Diterakan pula, JR Saragih adalah lulusan pendidikan di Sepa PK TNI pada 1998 seperti keterangan Dispen TNI yang dilansir Tempo.co.id (18/3/2018).
Sepa PK TNI adalah Sekolah Perwira Prajurit Karir atau SEPA PK TNI berada di bawah kendali Kodiklat TNI. Menurut Alfred Denny, sekolah ini berbeda dengan pendidikan Taruna Akademi Militer.
Jika SEPA PK TNI hanya setahun, Taruna Akmil menempuh pendidikan selama empat tahun.
Pendidikannya berlangsung di lingkungan Akademi Militer, tergantung pilihannya apakah Angkatan Darat, Angkatan Laut atau Udara.