Kerja di Perusahaan Besar tapi Gajinya di Bawah UMP
Kami bekerja di perusahaan supplier yang bisa dibilang cukup besar dan punya banyak cabang di Provinsi Lampung.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepada Yth Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. Kami bekerja di perusahaan supplier yang bisa dibilang cukup besar dan punya banyak cabang di Provinsi Lampung. Tapi, kami digaji di bawah UMK Bandar Lampung, bahkan UMP Lampung. Apakah bisa kami melaporkan perusahaan tersebut? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +62895608715xxx
Ada Kejahatan Upah
KAMI jelaskan bahwa pekerja yang ingin melaporkan keluhannya pasti bisa dan silakan mendatangi kantor Disnakertrans Provinsi Lampung atau langsung ke koordinator pengawas ketenagakerjaan.
Karena apabila masih ada perusahaan yang memberi gaji di bawah UMP atau UMK, berarti terjadi kejahatan upah.
SUMIARTI
Kadisnakertrans Provinsi Lampung