Masih Berseragam Sekolah, Bocah SD Ini Dirudapaksa Tetangganya
Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Bandar Lampung.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Bandar Lampung.
Korban diketahui berinisial LD (7), sementara pelaku bernama Nawasi (28) warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat Bandar Lampung.
Atas peristiwa pencabulan itu Kapolsek Tanjungkatang Barat Kompol Hafran membenarkan peristiwa tersebut.
Baca: Meski Berstatus Bangsawan, 8 Putri Ini Pilih Gaun Pengantin yang Tak Berlebihan
"Ya benar pelakunya sudah kami tahan di Mapolsek TKB," ujar Hafran Senin (19/3) petang.
Tiga penasehat Hukum dari korban, Debi Oktarian, Dedy Irawan dan Nurdin mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban bermula pada hari Senin 5 Maret 2018 sekitar pukul 11.00 Wib di dalam kamar pelaku. Korban dan pelaku merupakan tetangga.
Baca: Kelompok Jurnalis Pringsewu Tolak Revisi UU MD3
"Kemudian pada hari Kamis Tanggal 08 Marat 2018 sekitar pukul 11.00 WIB di dalam wc rumah pelaku perbuatan itu terulang lagi," kata Penasehat hukum korban ditemui di Pengadilan Negeri, Kelas 1A, Tanjungkarang, kemarin.
Modus yang dilakukan tersangka melakukan perbuatan cabul kata Debi dengan cara memaksa.
Korban ditarik kedua tanganya masuk kedalam kamar, kemudian tersangka menutup mulut saksi korban supaya suara korban tidak terdengar oleh orang lain.
"Pelaku mengangkat korban ketempat tidur selanjutnya menaikkan rok seragam sekolah yang korban pakai saat itu lah perbuatan cabul dilakukan pelaku," katanya.
Meski korban berteriak keras kesakitan namun pelaku menutup mulut korban."
Setelah 15 menit pencabulan itu dilakukan pelaku, korban kemudian disuruh pulang.
Peristiwa pencabulan kembali terulang kedua kalinya yakni pada Kamis 08 Maret 2018 sekitar pukul 11.00 wib, didalam wc rumah pelaku.
Saat itu pelaku menarik tangan kanan korban dan memaksa untuk masuk kedalam wc rumah pelaku, lalu peIaku mengunci pintu kamar mandi.
"Korban menjerit namun pelaku kembali menutup mulutnya dengan tangan pelaku," kata Debi.
Saat itu pelaku menggendong korban lalu pelaku menaikan rok korban dan menurunkan celana dalam yang korban gunakan, saat itu pencabulan yang kedua kembali terjadi, setelah korban dicabuli pelaku menyuruh pulang.
"Kami meminta kepihak kepolisan lembaga perlindungan anak untuk serius menangani perkara ini, karena menyangkut masa depan anak yang masih di bawah umur," katanya.
Atas perkara ini saksi korban sangat terpukul. selain meminta aparat penegak hukum memberi hukuman yang setimpal, tim penasehat hukum akan mengirim surat ke komnas perlindungan anak untuk melakukan pendampingan dengan tujuan menghilangkan trauma yang dialami korban.
"Pada intinya harus berjalan dengan sesuai aturan berlaku dan harus diberi ganjaran yang setimpal, pihak kepolisan harus transparan mengenai hal ini. kami dari PH akan mengirim surat kepada Komisi Perlindungan Repoblik Indonesia.
sama lembaga perlindungan anak mereka harus turun melihat kejadian yang sebetulnya, karena anak ini butuh dukungan atau pendampingan supaya nggak trauma," kata Debi.