Seminggu Tak Pulang, Siswi SD Diajak Minum Vigour di Kamar Kos lalu Berakhir Menyedihkan
Ketiganya minum minuman beralkohol jenis anggur Vigour. Korban sempat ditawari minuman itu, tetapi tidak meminumnya
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Heribertus Sulis
Laporan Wartawan Tribun Lampung R Didik
PRINGSEWU, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sungguh ironis kejadian dialami bocah A (13) siswi Sekolah Dasar di Pringsewu.
Ia pamit pergi dari rumah beralasan mengikuti bimbingan belajar (les) pada 5 Februari lalu sekira pukul 13.00 WIB.
Pasca pergi les, ia seminggu tak kunjung pulang ke rumah.
Alhasil, orangtuanya melakukan pencarian dan menemukan bocah A di Pendapa Pringsewu 12 Februari pukul 21.00 WIB.
Kompol Andik Purnomo Sigit mengatakan, kepada orangtuanya bocah A mengaku telah disetubuhi.
Orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Pringsewu.
Atas laporan itu, aparat kepolisian mengamankan Fir (17).
Baca: Ghea Tersingkir dari Indonesian Idol 2018, Juri Minta Maaf
Tersangka melakukan persetubuhan kepada korban di salah satu kamar kos milik rekannya di Kelurahan Pringsewu Barat 9 Februari 2018 pukul 20.30 WIB.
Malam itu, korban bersama tiga pria di kosan tersebut.
"Ketiganya minum minuman beralkohol jenis anggur Vigour. Korban sempat ditawari minuman itu, akan tetapi tidak meminumnya," ujarnya dalam ekspose di Mapolsek Pringsewu, Senin (19/3).
Usai tiga pria tersebut minum alkohol, kedua teman Fir pergi meninggalkan Fir bersama dengan korban.
Pelaku merayu korban untuk berhubungan intim dengan alasan akan bertanggungjawab nantinya.
Korban pun percaya dan menuruti permintaan pelaku.
Fir kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu guna penyelidikan lebih lanjut.
Kepada pelaku, petugas memberlakukan pasal 76 D Jo Pasal 81 (1) (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, jo Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistim peradilan anak.
Pelaku Mengaku Cuma Sekali
PELAKU Fir mengaku mencabuli korban karena hanya memenuhi keinginan seksualnya.
Ia mengklaim aksi itu dilakukannya tanpa pemaksaaan.
Ia pun mengaku hanya satu kali melakukan perbuatan tersebut dengan korban.
"Hanya satu kali melakukannya," ujar Fir.