Tak Cuma Obat Generik, Obat Paten Juga Dijual di Atas HET

Tak cuma obat generik, obat paten ternyata dijual di atas harga eceran tertinggi (HET)

Tayang:
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
Thinkstockphotos
Ilustrasi obat. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Tak cuma obat generik, obat paten ternyata dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), di sejumlah apotek di Bandar Lampung.

Obat paten merupakan obat baru, yang diproduksi perusahaan farmasi.

Karena obat baru, harga obat paten lebih mahal dibanding obat generik.

Meski begitu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap membatasi besaran harga jual obat paten dengan menetapkan HET.

Baca: Obat Generik Dijual Lebih Mahal dari HET di Lampung, Selisih Sampai 20 Persen

Tribun melakukan penelusuran di tiga apotek ternama, dengan menanyakan tiga merek obat, yaitu Visancort (obat kulit), Pariet (obat asam lambung), dan Lotasbat Cream 10 g (salep kulit).

Ternyata, harga jual obat paten berbeda antara satu apotek dengan apotek lain.

Walau demikian, harga jual obat paten di ketiga apotek tersebut lebih tinggi dibanding HET.

Bahkan, ada obat yang memiliki harga jual lebih tinggi 41,21 persen dibanding HET, yaitu Visancort.

Obat tersebut memiliki HET Rp 10.622 per lempeng. Di dua apotek, obat tersebut dijual Rp 14.000.

Sementara, satu apotek lain menjual obat itu seharga Rp 15.000. (Daftar lengkap obat lihat di bawah artikel ini)

Saat ditanyakan terkait perbedaan harga jual obat paten dengan HET, petugas di tiga apotek ternama tersebut mengaku tidak tahu menahu.

“Kalau harga, saya kurang paham. Mungkin dari sananya (pabrik),” kata seorang petugas.

Kemenkes telah menetapkan HET obat generik.

Meski demikian, obat generik ternyata masih dijual di atas HET di sejumlah apotek di Bandar Lampung.

Selisih harga jual obat dengan HET pun mencapai 20 persen.

Diskes menyebutkan, apotek yang menjual obat di atas HET bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan izin.

Humas Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung, Asih Hendrastuti mengungkapkan, harga jual obat, baik generik maupun paten, harus berdasarkan HET.

Walaupun, obat paten memang memiliki harga yang lebih mahal dibanding obat generik.

“Namun, tetap ada HET. Penjualannya juga harusnya sama, menyesuaikan dengan HET. Tidak boleh melebihi HET,” tegas Asih, Jumat (16/3/2018).

Aturan tersebut, kata Asih, tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi HET Obat.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung, Syamsuliani membenarkan bahwa HET juga berlaku untuk obat paten, tak hanya obat generik.

“Termasuk obat paten. HET itu sudah harga tertinggi, sudah dihitung keuntungan masing-masing. Jadi obat tidak boleh dijual melebihi HET,” terang Syamsuliani.

Ia mengaku, pihaknya bersama diskes kabupaten/kota telah melakukan pengawasan terkait penjualan obat ke apotek-apotek.

Hanya saja, temuan terkait apotek menjual obat di atas HET, belum ada.

“Kalau temuan, sejauh ini, kami belum menemukan (penjualan obat melebihi HET). Kalau memang ada pengaduan dari masyarakat, kami akan tindak lanjuti,” ujar Syamsuliani.

Harga obat paten
Visancort
HET Rp 10.622 per lempeng
Harga jual apotek antara Rp 14.000-Rp 15.000
Pariet
HET Rp 25.003 per kotak
Harga jual apotek antara Rp 25.700-Rp 27.200
Lotasbat Cream 10 g
HET Rp 44.550 per tube
Harga jual apotek antara Rp 50.000-Rp 55.000

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved