Puluhan Warga Kawal Sidang Lapangan Sengketa Gang Hazmi
Masyarakat RT 040 dan 016 berkumpul digang Hazbi yang saat ini sudah dipagar beton untuk melihat proses persidangan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perjuangan warga RT 040 dan 016 Gang Hazmi, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras untuk mendapatkan hak jalan umum terus berlangsung.
Kali ini, perjuangan menuntut hak jalan satu-satunya milik warga RT 040 dan 016 Gang Hazmi yang dilimpahkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung memasuki tahap sidang lapangan.
Baca: VIDEO - Lieps Cafe Salah Satu Tempat Nongkrong Keren di Bandar Lampung
Sontak persidangan lapangan ini, Senin 26 Maret 2018, menjadi magnet bagi puluhan warga RT 040 dan 016 untuk berkumpul dan mendengarkan apakah gang Hazmi yang dulu pernah ada bisa kembali lagi.
Baca: Diketahui Belum Menikah, Dewi Sanca Tercyduk Datangi Dokter Kandungan. Ada Apa Ya?
Pantauan Tribun di lokasi, masyarakat RT 040 dan 016 berkumpul digang Hazmi yang saat ini sudah dipagar beton untuk melihat proses persidangan. Beberapa data dan saksi pun dikumpulkan untuk mengetahui titik temu gang Hazmi.
Sementara itu, Ganda Kurniawan humas PTUN mengatakan persidangan lapangan bertujuan untuk pemeriksaan lokasi yang disengketakan secara faktual.
"Tujuannya pemeriksaan setempat untuk melihat secara faktual di lapangan, karena ada beberapa pertentangan dari beberapa pihak, untuk itu kita lihat langsung sebagai bahan majelis dalam kejelasan materil, maka harus terjun kelapangan untuk melihat dahlil dari pihak mana yang sesuai dengan fakta dilapangan," ujarnya.
Meski demikian, Ganda mengaku belum bisa menentukan hasil, lantaran pihaknya bukan menentukan jalan tetapi menguji objek yang dijadikan sengketa hak milik.
"Pinsipnya kita bukan menentukan jalan, kita uji diperadilan tata usaha, yang mana dijadikan objek sengket hak milik, maka tentu ada beberapa point, selain gugatan-gugatan formal," jelasnya.
Beberapa point tersebut, lanjutnya, akan diuji apakah secara formal maupun kewenangan sudah terpenuhi hak miliknya.
"Ada beberapa point yang akan kami uji nantinya apakah secara formal teruji dan apakah secara kewenangan sudah terpenuhi serta apakah secara subtasi sudah terpenuhi maka itu akan kami pertimbangkan nantinya," sebutnya.
Ganda menambahkan, proses saat ini masih dalam pemeriksaab bukti-bukti dan saksi, jika sudah tidak ada maka bisa disimpulkan dan mengambil sikap majelis dalam bentuk putusan. Maka persidangan pun akan dilanjutkan lagi pada hari Kamis 6 April 2018, mengingat salah yang bersangkutan tidak hadir.
"Jadi tadi sidang ditunda oleh ketua majelis dan dilanjutkan hari kamis 6 April mendatang, kami bisa saja minggu ini, tapi karena yang bersangkutan tidak hadir maka diundur, dan ketentuan dari undang undang harus minimal 6 hari dari panggil hingga persidangan, jadi karena tidak hadir maka akan dipanggil dua minggu kedepan," tutupnya.