Siapa Probosutedjo, Adik Mendiang Mantan Orang Kuat RI yang Meninggal Pagi Ini
Adik mendiang Presiden Soeharto, Probosutedjo, meninggal dunia.Adik mantan orang kuat Indonesia itu akan dimakamkan di Yogaykarta.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Adik mendiang Presiden Soeharto, Probosutedjo, dikabarkan meninggal dunia, Senin (26/3/2018).
Informasi yang diterima Tribunnews.com, Probosutedjo meninggal dunia di RSCM Jakarta, pagi ini, di usia ke-87 tahun.
Rencananya jenazah almarhum akan dibawa ke rumah duka jl Diponegoro dan dimakamkan di Yogyakarta
Probo merupakan adik satu ibu dengan mendiang Presiden Soeharto.
Ibu Probo, Sukirah bercerai dengan ayah Soeharto, Kertosudiro dan lantas menikah dengan Pramono.
Baca: BRI Ganti Kartu Nasabah Diduga Terindikasi Skimming, Begini Kata Akademisi
Probo merupakan anak kedua pasangan Pramono-Sukirah dan dia memiliki enam saudara kandung.
Sepanjang hidupnya, Probo dikenal sebagai seorang pengusaha ternama di Indonesia.
Dia merupakan Direktur Utama PT Menara Hutan Buana.
Menurut wikipedia, dia juga memiliki Yayasan Menara Bhakti, pemilik Universitas Mercu Buana.
Probosutedjo pernah tersangkut kasus dan harus menjalani hukuman penjara.
Pada April 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Probosutedjo atas kasus dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) senilai Rp.100,931 miliar.
Probosutedjo langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, yang kemudian mengurangi masa hukumanya menjadi dua tahun.
Probosutedjo lalu mengajukan kasasi pada Juni 2004 dan hingga kini putusan kasasi tersebut belum keluar.
Majelis Hakim yang menangani kasasi Probosutedjo adalah Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, Parman Suparman dan Usman Karim.
Baca: Pernikahannya Sempat Viral, Rumah Mewah Putra Raja Tambang Dijelajahi Lucinta Luna
Karena sudah setahun belum mengeluarkan putusan, maka Majelis Hakim ini pun kemudian digantikan Iskandar Kamil, Atja Sondjaya, Harifin A. Tumpa, Djoko Sarwoko dan Rehngena Purba sejak 31 Oktober 2005.
Pada 11 Oktober 2005, ia mengaku telah memberikan uang sebesar Rp.6 miliar kepada pengacaranya, Harini Wiyoso untuk menyuap Bagir Manan dan para anggota jaksa lainnya.
Pada 28 November 2005, Majelis Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan untuk menghukum Probosutedjo empat tahun penjara serta denda sebesar Rp.30 juta subsider 3 bulan penjara.
Ia juga harus membayar kembali Rp.100,931 miliar sebagai pengganti uang yang dikorupsi tersebut.
Setelah menjalani 2/3 masa hukumannya di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin di Bandung, ia dibebaskan pada 12 Maret 2008.(berbagai sumber/wikipedia)
BACA JUGA :
Harap Kembali Waspada, BMKG Prakirakan Hujan Akan Merata di Wilayah Lampung
Rasa Penasaran Warganet Terbayar, Ini Nama dan Sosok Putri Cantik Siti Nurhaliza
Postingannya Sempat Bikin Heboh, Syahrini Kini Unggah Sesuatu yang Bikin Netizen Bungkam