Dua Bulan Tinggal Serumah, Gadis 16 Tahun Baru Sadar Hidup dengan Lesbian

Pelaku yang bernama Ana Widiastuti alias Bintang (24) mengaku kepada korban AWP (16) sebagai laki-laki bernama Ryan Febriansyah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: nashrullah
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Perempuan Cabul 

Harto menjelaskan, selain mengelabui korban, Ana Widiastuti alias Ryan ternyata mengunakan identitas palsu untuk mendapatkan kontrakan rumah di Way Dadi, Sukarame.

"Ini yang digunakan pelaku untuk mengontrak rumah adalah identitas palsu. Dan ada buku akta nikah atas nama Ryan Febriansyah, warga Kotabumi, yang dicoret pelaku," ujarnya.

Dari keterangan pelaku, pelaku menyamarkan identitas selama beberapa bulan terakhir. Namun, polisi tidak percaya begitu saja.

Menurut Harto, diduga pelaku sudah sering menyamarkan identitas sebagai perempuan untuk menyalurkan hasratnya kepada perempuan lainnya.

"Kebetulan ini korbannya masih anak di bawah umur, maka pelaku bisa diancam Pasal 22 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tegasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved