Tak Hanya Hate Speech, Arseto Suryoadji Juga Tersandung 2 Kasus Berat Ini

Tak Hanya Hate Speech, Arseto Suryoadji Juga Tersandung 2 Kasus Berat Ini

Penulis: taryono | Editor: taryono

Adapun penetapan Arseto sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal dilakukan setelah polisi menggeledah mobil Mercedez Benz milik Arseto.

Di dalam mobil mewah itu, polisi menemukan satu pucuk airsoft gun dan satu pucuk senapan angin.

Dalam kasus senpi ilegal ini, Arseto dijerat Undang Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Kita kenakan UU Darurat. Dan ancamannya 10 tahun. Makanya yang bersangkutan (Arseto) kita lakukan penahanan," kata dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved