Wakapolres Tembak Mati Adik Ipar, di Hadapan Jenderal Ini Bikin Pengakuan yang Tak Disangka
"Kami menduga ada problem di dalam lingkungan keluarga, yang terus kami coba dalami dengan teliti," ujarnya
"Korban adik ipar dari pelaku mengalami luka tembak dan meninggal dunia. Korban Jumingan (33) pekerjaan swasta," jelasnya.
Baca: Sederet Fakta Pembunuhan Pensiunan Angkatan Laut, Istri Sempat Saksikan Duel
Ditegaskan Kapolda, pelaku membawa senpi dan melapor langsung ke Polrestabes Medan.
Saat penyelidikan saksi ada tiga orang, yaitu istri, ibu pelaku, dan istri dari pelapor.
"Untuk modus dan motif masih dalam pengungkapan oleh pihak kepolisian. Barang bukti yang kami amankan, senpi, enam selongsong peluru, satu peluru yang bekas dipakai dan KTA. Kami juga sudah melakukan olah TKP, dan menyita barang bukti," tambah Kapolda Sumut.
Sementara korban sedang diautopsi di RS Bhayangkara.
Di dalam tubuh korban terdapat ada enam lubang yang diduga tembakan dari pelaku.
Kapolda Irjen Paulus Waterpauw menjelaskan, Izin pelaku ke Medan, ada dari Polri namun hal ini masih dalam penyidikan lebih dalam.
"Soal senpi seingat saya seorang anggota polisi seharusnya menitip ke dinas saat berpergian atau sedang tidak bertugas. Untuk yang menggunakan senpi selalu dites kejiwaan," ujarnya.
Paulus mengimbau untuk tetap patuhi aturan, dan norma-norma di dalam kepolisian.
"Untuk berpergian saya sarankan menitipkan senjata, dan diminta untuk surat izin untuk berpergian. Untuk hasil tes urine, negatif dan begitu juga darah. Untuk pisikologis semua normal," tambahnya.
Kompol Fahrizal merupakan alumni Akpol 2003.
Baca: Mengungkap Kepribadian dan Kesehatan dari Warna Bola Matanya
Ia ditindak pidana pembunuhan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).
Adapun kronologi awal, Paulus menceritakan, ketika pelaku datang, ibu pelaku baru sembuh dari sakit.