Miliki Sabu, Dua Pemuda di Way Kanan Diciduk Polisi

Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus kecil plastik yang berisi kristal diduga sabu di dalam celana pelaku.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
SS (24) dan AR (30) diamankan aparat Polsek Gunung Labuhan, Jumat, 6 April 2018, karena kepemilikan sabu. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG LABUHAN - SS (24) dan AR (30) diamankan aparat Polsek Gunung Labuhan, Jumat, 6 April 2018. Kedua warga Kampung Mujung Sari, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan ini diamankan karena memiliki sabu-sabu. 

Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Suharni menerangkan, kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan sabu itu terjadi pada Jumat lalu. Saat itu anggota Polsek Gunung Labuhan mendapatkan informasi dari masyarakat.

Berbekal Informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Ternyata benar ada seorang pria (SS) yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor melintas di jalan Kampung Gunung Labuhan sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca: Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Dicokok Polisi

Baca: Demi Kekasih, Perempuan Muda Ini Rela Jadi Kurir Sabu

Polisi langsung melakukan penyergapan. Awalnya SS mengelak. Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus kecil plastik yang berisi kristal diduga sabu di dalam celana pelaku.

Hasil pengembangan, SS mengaku mendapatkan sabu dari AR. Petugas pun menangkap AR di sebuah kolam di Kampung Gunung Labuhan tanpa perlawanaan. 

“Keduanya sudah diamankan di Polsek Gunung Labuhan berikut barang bukti sabu-sabu,” ujar Suharni, Minggu, 8 April 2018. Pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved