Kabar Gembira Bagi PNS! Mulai Tahun Ini Jumlah THR Lebih Besar dari Sebelumnya
Kabar Gembira Bagi PNS! Mulai Tahun Ini Jumlah THR Lebih Besar dari Sebelumnya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Khusus untuk anda yang berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada berita buruk sekaligus berita gembira untuk Anda.
Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS.
Baca: Polemik Azan Berlanjut, Dosen UI Dicari Rombongan Jawara Sampai Didatangi ke Kampusnya
Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu sebesar 6 persen.
Sebagai konpensasinya, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar.
Ternyata janji itu bukan sekedar isapan jempol, melainkan diwujudkan menjadi nyata.
Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pihaknya menjelaskan THR tahun ini bagi PNS dipastikan lebih besar dari biasanya.
Pasalnya besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.
"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (9/4/2018) seperti dikutip dari media online.
Pihaknya memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018.

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.
"Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah. Tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Asman.
Baca: Ada 1 Ruangan Yang Haram Didekati oleh Tamu Saat Berkunjung ke Rumah Shandy Aulia
Baca: DPRD Tanggamus Bentuk Pansus Data Randis yang Tidak Dikembalikan
Baca: Poin-poin Evaluasi Debat Perdana Pilgub Lampung, Nomor 4 Gara-gara Viral di Medsos