Ngeri! Dalam Sepekan 25 Orang Tewas Akibat Miras Oplosan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Korban tewas setelah menenggak minuman keras selain di Kabupaten dan Kota Bandung juga terjadi di Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.

Editor: nashrullah
Antara
Keluarga korban miras oplosan menangis di RSUD Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDUNG - Korban tewas setelah menenggak minuman keras selain di Kabupaten dan Kota Bandung juga terjadi di Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.

Sebanyak lima orang menjadi korban minuman tersebut.

Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengatakan, kejadian sejak tiga hari lalu.

Baca: Gawat! 1 NIK Dipakai 2,2 Juta Kali Registrasi SIM Card, Kemenkominfo: Blokir!

Baca: Pengakuan Rekan PNS Pemeran Video Porno, Dia Datang Saya Tanya Malah Menangis

Baca: Lagi dan Lagi, Siswa Dibuat Resah Saat Ujian Nasional Gara-gara Listrik PLN Padam

"Warga mengkonsumsi minuman keras pada Sabtu (7/4/2018) dan baru mendapat laporan pada Minggu (8/4/2018) di Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhan Ratu Sukabumi," ujar Nasriadi, Senin (9/4/2018).

Kelima korban bernama Hendrik alias Tokek, Domindra, Erik, Rohmana dan Rizal.

Semuanya warga Kecamatan Pelabuhan Ratu.

Sebelum meninggal, korban mengalami keluhan mual, muntah, kejang-kejang, hingga pandangan buram.

"Diduga karena minuman keras oplosan, kami sedang mendalami keterangan saksi dan penjual mirasnya," kata dia.

Sementara di Kabupaten Bandung, hingga Senin (9/4/2018) pukul 16.00 WIB, jumlah korban yang mendatangi RSUD Cicalengka terus bertambah.

Baca: Siap-siap Antre dan Macet, Lebar Jalan di Sekitar Lampu Merah Unila Tinggal 4 Meter

Data terbaru tercatat jumlah pasien masuk ke RSUD Cicalengka bertambah menjadi 52 pasien, angka tersebut terhitung sejak Jumat (6/4/2018) lalu.

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan menjelaskan, dari 52 korban yang datang ke RSUD Cicalengka, 20 orang di antaranya meninggal dunia, dua orang dirujuk ke rumah sakit lain, 24 masih rawat inap, dan lima orang lainnya sudah pulang.

Tetapkan Dua Tersangka

Kepolisian Resor Bandung menetapkan JS dan HM sebagai tersangka dalam kasus minuman keras (miras) oplosan yang sampai saat ini telah merenggut 20 nyawa di Cicalengka, Jawa Barat.

JS dan HM ditengarai sebagai penjual miras oplosan itu.

"Sekitar 14.00 WIB kita lakukan gelar perkara dipimpin Kapolda lalu menetapkan dua tersangka berinisial JS dan HM. Keduanya mengarah ke penjual," kata Indra Hermawan.

Baca: Begini Cara Mengetahui Siapa yang Sedang Melacak Smartphone Kita

Baca: Kejam! Pasukan Suriah Pakai Gas Beracun di Ghouta, 80 Warga Sipil Termasuk Anak-anak Tewas

Indra mengatakan, pengungkapan tersangka berawal dari fakta puluhan pasien masuk RSUD Cicalengka semuanya mengeluhkan mual, sering muntah dan pandangan menjadi kabur.

"Sehingga kepolisian melakukan penyelidikan dibantu dari rumah sakit melakukan observasi terhadap keluhan korban," ujar Indra.

Penjual diketahui menjual miras gingseng sejak Desember lalu. "Seminggu dapat 10 dus. Dibeli dengan harga Rp 340 ribu per dus, isinya 24 botol untuk masing-masing dus," tutur Enggar.

Berdasarkan pengakuan salah seorang saksi, 10 menit setelah minum miras gingseng efek yang terasa adalah pusing.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 204 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal menyebut penangkalan peredaran minuman keras (miras) oplosan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Iqbal mengingatkan miras oplosan ini telah menelan korban jiwa sebanyak 31 korban jiwa di Jakarta Timur, Jakata Selatan, Depok dan Bekasi.

Iqbal menyebut maraknya kasus miras oplosan ini menyadarkan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak muda yang menjadi korban miras.

Iqbal menyatakan polisi tidak dapat memerangi masalah miras sendirian.

"Kasus ini harus menjadi wakeup call bagi kita semua. Terutama pengawasan terhadap anak-anak kita. Korban masih belasan tahun kan kasihan. Mereka tidak tahu miras ini dicampur apa saja. Ada yang campur alkohol, campur spiritus, yang penting untuk enjoy," kata Iqbal.

Selain itu, menurut Iqbal, peraturan daerah perihal miras juga harus diperketat. Sebab tidak setiap daerah memiliki peraturan soal miras oplosan.

Kalaupun sudah ada, Iqbal menyebut peraturan tersebut harus didukung dengan pengawasan dari seluruh elemen masyarakat.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved