VIDEO: PNS Pemprov Lampung Ini Didakwa Pasal Berlapis
Anggaran pengadaan mebel SD sebesar Rp 1 miliar dan SMP sebesar Rp 506 juta. Jadi total anggarannya Rp 1,5 miliar.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Evan Mardiansyah (37), PNS di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Lampung, didakwa pasal berlapis.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa, 10 April 2018, JPU Kejari Lampung Barat Atik Aryosa dan Apdi membacakan dakwaan secara bergantian.
Evan didakwa pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah ke UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Turut serta melakukan, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan perekonomian negara," ujar Atik.
Baca: Diperiksa Enam Jam, Sekdes Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Baca: China Tawarkan Beasiswa S-2 untuk PNS Lampung
Evan didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Arief Usman dalam pengadaan mebel SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016.
Anggaran pengadaan mebel SD sebesar Rp 1 miliar dan SMP sebesar Rp 506 juta. Jadi total anggarannya Rp 1,5 miliar.
Saat itu Arief Usman merupakan Plt Kadisdikbud sebagai pejabat pengguna anggaran sekaligus merangkap sebagai PPK.
Jaksa melanjutkan, karena Evan tidak memiliki perusahaan, ia lantas meminjam perusahaan dan menemui saksi Foster Dallas. Di situ Foster menyiapkan enam perusahaan untuk dipinjamkan ke Evan untuk mengikuti lelang.
Proses kongkalikong itu mempersiapkan satu dari enam perusahaan untuk menjadi pemenang.
"Karena demikian, sejak awal sudah diatur maka CV Diktea Utama Raya dipersiapkan sebagai pemenang lelang dengan cara sengaja membuat penawaran lebih rendah," jelas JPU Apdi. (*)