Ribuan DPS Diduga Bermasalah, Begini Cara KPU Lampung Menanggapinya
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung masih menunggu masukan sejumlah pihak, terkait masalah daftar pemilih sementara
Penulis: Romi Rinando | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung : Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung masih menunggu masukan sejumlah pihak, terkait masalah daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018.
“Sampai saat ini kami masih menunggu masukan Panwas, masyarakat, termasuk dari tim paslon terkait DPS. Kalau ada masukan klarifikasi silakan disampaikan. Nanti masukan akan diklarifikasi, dicocokan dengan data yang ada,” kata Anggota KPU Lampung Handi Mulyaningsih, Rabu (11/04/2018)
Baca: Fakta-fakta yang Bikin Prabowo Galau dan Bimbang untuk Bertarung di Pilpres 2019
Menurut dia, masukan dan perbaikan terhap DPS yang masih TMS (tidak memenuhi syarat) yang disampaikan masyarakat panwas maupun tim paslon harus dilengkapi data dan bukti berupa KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pengecekan dan klarifikasi yang dilakukan bisa dibuktikan kebenarnya.
Baca: Kisah Sumanto Si Pemakan Mayat yang Buat Kesal Pengasuhnya Gara-gara Burung
Handi Mulyaningsih menjelaskan DPS hasil perbaikan dari PPS sudah berada di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk dilakukan perbaikan, untuk mengcek nama ganda, orang yang sudah meninggal, nama yang belum terdfatar sehingga masih ada kesempatan masyarakat yang belum terdaftar untuk masuk DPT.
Pasalnya kata dia, dari hasil verifikasi di tingkat PPS masih ditemukan sekitar 5 ribu DPT ganda per kabupaten /kota kecuali Kota Metro. “Saat ini sedang diteliti di tingkat PPK, kalau jumlah DPT ganda itu perkabuaten kota bisa sampai 5 ribu nama, kecuali kota Metro, jadi semua belum final,” jelasnya. (*)