Penumpang Ketumpahan Air Panas, Garuda Indonesia Digugat Rp 11 Miliar
Penumpang Ketumpahan Air Panas saat dalam pesawat, Garuda Indonesia Digugat Rp 11 Miliar
Ia menjelaskan cacat tetap yang dialami kliennya mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.
Dalam insiden ini, kulit kliennya melepuh dan tidak bisa kembali seperti semula.
David juga menyayangkan tindakan Garuda setelah kejadian yang dianggap tidak kooperatif dengan tidak menghubungi Kosmariam setelah 1,5 bulan setelah kejadian.
"Ketika kejadian penanganannya juga minim, penggugat hanya diberikan salep, setelah tiba di tujuan memang langsung dibawa ke rumah sakit. Hanya saja selama 1,5 bulan pascakejadian Garuda tak pernah menghubungi lagi," tuturnya.
Kosmariam meminta ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar atas kerugian material, dan senilai Rp 10 miliar atas ganti rugi imaterial.
Garuda Indonesia melakukan investigasi setelah kejadian ini.
"Sekarang sedang ada investigasi khusus soal insiden tersebut. Karena setiap kejadian di atas pasti akan ada catatannya, dan itu yang akan diteruskan," kata Senior Manager Public Relation Garuda Ikhsan Rosan saat dihubungi Kontan.co.id.
Ikhsan Rosan tidak menjelaskan sanksi pada pramugarinya.
Baca: Edan, Wanita Ini Hidup Rukun dengan Suami, Tunangan dan Dua Pacarnya
Baca: SD Immanuel Torehkan Prestasi Bulu Tangkis Tingkat Kota Bandar Lampung
Baca: Tak Mau Susahkan Orangtua, Dokter Pengidap Kanker Pergi dari Rumah lalu Tinggalkan Pesan Menyentuh
Namun, ia menjelaskan pramugari akan mengikuti pendidikan khsuus kembali.
Pihak Garuda Indonesia pun menjawab pernyataan dari David Tobing.
Garuda Indonesia membantah pihak Garuda membiarkan B.R.A Kosmariam Djatikusomo selama 1,5 bulan setelah insiden air panas tumpah di penerbangan bernomor GA-264.
Menurut Senior Manager Public Relation PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) Ikhsan Rosan, Garuda Indonesia terus memberikan pengobatan pada Kosmariam.
