Penumpang Ketumpahan Air Panas, Garuda Indonesia Digugat Rp 11 Miliar
Penumpang Ketumpahan Air Panas saat dalam pesawat, Garuda Indonesia Digugat Rp 11 Miliar
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Saat ini banyak traveler memilih perjalanan udara saat melakukan traveling.
Selain cepat, harga melakukan perjalanan dengan jalur udara saat ini relatif terjangkau.
Baca: Netizen Sebut Kamera Raisa Jelekan, Istri Hamish Daud Beri Komentar Menohok
Keamanan dan keselamatan pesawat terbang di Indonesia juga selalu meningkat.
Meski begitu, ada aja hal tak menyenangkan saat melakukan penerbangan.
Maskapai memang selalu memperbaiki pelayanannya.
Namun, ada aja pelayanan maskapai yang belum memuaskan bagi penumpang.
Seperti yang terjadi pada maskapai Garuda Indonesia ini.
Dilansir dari Kontan.co.id, PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) digugat salah satu penumpangnya, yaitu B.R.A Kosmariam Djatikusomo, penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-264 dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari-Banyuwangi.
"Iya baru saja hari ini, Rabu (11/4) didaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Garuda," ungkap kuasa hukum Kosmariam, David Tobing seperti dilansir dari Kontan.
Gugatan tersebut berkaitan dengan insiden penerbangan GA-264 pada 29 Desember 2017.
"Kami menilai pramugari Garuda lalai, karena para pramugari yang menyediakan makanan sedang ngobrol satu sama lain, sehingga menumpahkan air panas," jelas David.
Baca: Deretan Makanan yang Mampu Bikin Wajah 10 Tahun Lebih Muda
Baca: VIDEO - Menikmati Indahnya Sunset di Pantai Tanjung Selaki, Lampung Selatan
Baca: VIDEO - Ungkap Misteri Kematian, Kuburan Eks Sopir Bupati Digali
