Pilgub Lampung 2018

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Mendominasi, Ini Catatan Bawaslu Lampung

Badan Pengawas Pemilu Lampung dan jajaran telah menangani 163 temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2018.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Bapol PP Bandar Lampung menertibkan banner sosialisasi Pilgub Lampung 2018. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu Lampung dan jajaran telah menangani 163 temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2018.

Data dugaan pelanggaran itu baik dalam Pilgub Lampung 2018 maupun Pilkada Tanggamus dan Lampung Utara 2018.

Dari jumlah tersebut, kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara terbilang dominan.

Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengungkapkan, dari 163 temuan dan laporan, sebanyak 48 kasus merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Selebihnya, sembilan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu dan 81 kasus dugaan pelanggaran administrasi.

"Dari seluruh temuan dan laporan dugaan pelanggaran ini, sebanyak 25 kasus kami hentikan karena tidak termasuk pelanggaran, tidak memenuhi unsur, dan lainnya," kata Iskardo, Minggu (15/4/2018).

Dugaan pelanggaran ini tersebar di 15 kabupaten/kota di Lampung.

Sebagian besar berada dalam penanganan jajaran Bawaslu dengan mayoritas berasal dari temuan Panwaslu kabupaten/kota.

"Jumlah temuan 155 kasus dan laporan masyarakat delapan kasus," imbuh Iskardo.

Di Bandar Lampung, Panwaslu setempat kembali menertibkan alat peraga kampanye yang terpasang tak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Personel Panwaslu bersama Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Janroma mencopot APK empat pasangan calon di Jalan Sultan Agung dan ZA Pagar Alam, tengah pekan lalu.

Ketua Panwaslu Bandar Lampung Candrawansah menjelaskan, jajarannya masih menemukan APK yang melanggar ketentuan desain, ukuran, dan lokasi pemasangan.

"Data ini dari teman-teman Panwaslu kecamatan Panitia Pengawas Lapangan (tingkat kelurahan)," ujarnya melalui rilis.

"Data, foto, serta lokasinya lengkap kami dapatkan. Kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan terkait untuk penertiban berikutnya," sambung Candra.

Pihaknya akan mengimbau kembali melalui surat agar tim pemenangan empat pasangan calon segera menurunkan APK yang melanggar aturan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved