Istri Mustafa Pingsan Setelah Dengar Suaminya Divonis 5,5 Tahun Penjara
Mustafa merupakan terdakwa kepemilikan bahan peledak berupa 1 kg potasium dan 50 detonator, yang divonis selama lima tahun dan enam bulan penjara.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Istri Mustafa pingsan seusai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (17/4/2018).

Mustafa merupakan terdakwa kepemilikan bahan peledak berupa 1 kg potasium dan 50 detonator, yang divonis selama lima tahun dan enam bulan penjara.
Aula Suryani (42) sempat memberikan keterangan kepada wartawan sembari menangis seusai sidang putusan atas perkara suaminya tersebut.
Baca: Miris! Demi Uang Ratusan Ribu, Para Remaja di Bandar Lampung Bertaruh Nyawa di Arena Balap Liar
Baca: SBMPTN 2018 Kurang Semarak, Stand Jasa Pendaftaran Sepi Akibat Ditarik Sewa Rp 200 Ribu per Meter
Baca: Tragis! Gedung Walet Ambruk Timpa Siswa SMP Saat Berlatih Gamelan, Tujuh Orang Tewas
Seusai memberikan keterangan itulah ia terjatuh tidak sadarkan diri. Ia pun dibawa ke ruang kesehatan pengadilan.
Dalam keterangannya, Aula Suryani mengaku keberatan dengan putusan hakim.
Ia mengatakan, putusan hakim tidak sesuai karena suaminya tidak melakukan apa didakwakan jaksa.
Bahkan, kata dia, yang menjadi korban ledakan merupakan dirinya dan bukan orang lain.
"Saya ini korbannya dan saya sudah sehat nggak kenapa-kenapa. Saya merasa berat dan tidak terima. Jika (hukuman) satu atau dua tahun saya masih bisa terima, ini lima tahun. Padahal kemarin sudah hadirkan dua saksi tapi nggak dianggap juga meringankan," kata Yani sembari menitikan air mata.
Pantau tribunlampung.co.id di lokasi, terdakwa lebih banyak terdiam sambil menunduk selama proses persidangan.
Bahkan setelah sidang selesai, terdakwa langsung berjalan menuju sel tahanan pengadilan tanpa berbicara apapun kepada pihak keluarga.
Sementara penasihat hukum terdakwa Mustafa, Debi Oktarian menyatakan akan berkoordinasi dengan dengan pihak keluarga dan kliennya apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Sebab dalam persidangan sebelumnya, mereka menghadikan dua saksi meringankan.