Istri Mustafa Pingsan Setelah Dengar Suaminya Divonis 5,5 Tahun Penjara

Mustafa merupakan terdakwa kepemilikan bahan peledak berupa 1 kg potasium dan 50 detonator, yang divonis selama lima tahun dan enam bulan penjara.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
tribun lampung/andreas heru jatmiko
Istri Mustafa pingsan seusai mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (17/4/2018). 

Baca: Tegaskan Penunjukan 25 Plt Sesuai Aturan, Yusuf Kohar Ogah Penuhi Panggilan DPRD

Baca: Bapol PP Turunkan 128 Pasukan Tertibkan Pasar, PKL Pasrah Mundur Satu Meter dari Bahu Jalan

"Kami akan lakukan koordinasi terkait putusan hakim hari ini. Menurut kami putusan hakim masih berat bagi keluarga maka masih ada waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan, makanya kami jawab pikir-pikir," kata Debi.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Ismail Hidayat menyatakan, terdakwa Mustafa alias Mustofa alias Abi Mus (51), warga Jalan Bung Tomo, Tanjungkarang Barat terbukti memiliki 1 kg potasium dan 50 dektonator.

Mustafa juga terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terbuka, jujur dalam persidangan. Maka majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Mustafa alias Mustofa alias Abi Mus dengan kurungan penjara selama lima tahun dan enam bulan. Setelah mendengar putusan tersebut terdakwa berhak menolak mengajukan banding atau pikir-pikir," kata Ismail.

"Kami pikir-pikir dulu," ucap Debi kuasa hukum terdakwa.

"Kami juga akan pikir-pikir dulu," kata jaksa Eko mewakili tim jaksa penuntut umum.

Baca: Gagal Temukan Buronan Pencuri Motor, Polisi Malah Dapati Hal Tak Terduga di Rumahnya

Vonis hakim sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara.

Kasus yang menimpa terdakwa Mustafa alias Mustofa, warga Jalan Bung Tomo, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, bermula dari ledakan yang terjadi di rumahnya, 24 September 2017 lalu.

Belakangan Polda Lampung menetapkan si tuan rumah menjadi tersangka.

Mustafa menjadi tersangka karena diduga menyimpan dan memiliki benda dan bahan yang terlarang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

Barang bukti yang disita polisi, di antaranya arang, serbuk warna putih berbagai macam jenis, yakni anfo, sulfur, urea, putasium, TNT, detonator, serbuk warna cokelat, ponsel, timbangan digital, casing warna cokelat dan barang bukti lainnya.

Istri Mustafa, Aula Suryani pernah menjelaskan, Mustafa hanya berniat membantu membuat bom ikan untuk nelayan.

Menurutnya, ilmu membuat bom ikan dimiliki Mustafa dari orangtuanya yang juga berprofesi sebagai nelayan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved