Tegaskan Penunjukan 25 Plt Sesuai Aturan, Yusuf Kohar Ogah Penuhi Panggilan DPRD

Para pejabat tersebut ditunjuk untuk menempati jabatan kosong yang terjadi di sejumlah satuan kerja.

Penulis: Romi Rinando | Editor: nashrullah
Tribun Lampung/Ana Puspitasari
Pemimpin Redaksi Tribun Lampung Andi Asmadi berbincang dengan Plt Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar, Kepala Cabang Astra Daihatsu Ahmad Yani Kamil Hasan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar kembali menegaskan jika penunjukan 25 plt pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung sudah sesuai aturan.

Para pejabat tersebut ditunjuk untuk menempati jabatan kosong yang terjadi di sejumlah satuan kerja.

Baca: Gagal Temukan Buronan Pencuri Motor, Polisi Malah Dapati Hal Tak Terduga di Rumahnya

Baca: Bapol PP Turunkan 128 Pasukan Tertibkan Pasar, PKL Pasrah Mundur Satu Meter dari Bahu Jalan

Baca: Tragis! Gedung Walet Ambruk Timpa Siswa SMP Saat Berlatih Gamelan, Tujuh Orang Tewas

"Saya juga tidak asal tunjuk, ada masukan-masukan dari pihak lain karena saya kan tidak (semua) kenal mereka (para plt). Dari masukan itu baru dilihat mana yang sesuai keahliannya, kinerjanya, dan pangkatnya," tegas Yusuf Kohar saat berkunjung ke kantor Tribun Lampung, Senin (16/4/2018) sore.

Yusuf Kohar mengatakan, penunjukan plt tersebut sebagai upaya menormalkan kembali roda organisasi.

Sebab selama ini, kata dia, banyak jabatan yang dibiarkan kosong sementara banyak pejabat nonjob sehingga para pejabat definitif menjadi plt.

"Kalau begitu kan namanya rangkap jabatan. Saya tidak ingin ada rangkap jabatan lagi. Masak ada pejabat definitif yang menjadi plt di tiga sampai empat dinas, seperti yang terjadi pada Asisten kota," katanya.

Terkait surat panggilan DPRD Kota Bandar Lampung kepada dirinya, Yusuf Kohar secara tegas menyatakan tidak akan datang ke DPRD karena penunjukan plt merupakan ranah eksekutif.

Baca: Polisi Kejar Tiga Penari Erotis Pantai Jepara ke Semarang, Komunitas N-Max Disebut Terlibat

Baca: Diduga Depresi, Tahanan Narkoba Nekat Minum Cairan Detergen

Ia mengatakan, tidak ada aturan yang menyatakan penunjukan plt harus memberitahu DPRD.

"Mau dipanggil dua kali, tiga kali, bahkan 10 kali, saya enggak mau datang. (Penunjukan plt) itu sudah sesuai aturan dan itu ranah eksekutif, jadi tidak perlu saya datang," tegasnya.

Menurut Yusuf Kohar, dirinya juga paham aturan. Sehingga sebelum menunjuk 25 plt itu dirinya sudah berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved