Tegaskan Penunjukan 25 Plt Sesuai Aturan, Yusuf Kohar Ogah Penuhi Panggilan DPRD
Para pejabat tersebut ditunjuk untuk menempati jabatan kosong yang terjadi di sejumlah satuan kerja.
Penulis: Romi Rinando | Editor: nashrullah
"Jadi ini sudah ranahnya eksekutif, dan dengan legislatif tidak ada urusan. Kecuali jika saya mem-plt- kan pejabat definitif atau mendefinitifkan pejabat plt, baru itu melanggar," tandasnya.
Baca: Ini Rute Alternatif Agar Anda Tidak Terjebak Kemacetan di Lokasi Proyek Underpass Unila
Sebelumnya, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung Nu'man Abdi menyatakan akan memanggil kembali Yusuf Kohar untuk menjelaskan terkait rolling 25 plt di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
"Kami kembali mengagendakan pemanggilan Plt Wali Kota saudara Yusuf Kohar, meminta penjelasan rolling 25 pejabat di lingkungan pemkot. Pemanggilan jangan diartikan sebuah hal menakutkan, tapi sebagai mitra eksekutif dan legislatif," kata Nu'man Abdi, Minggu (15/4/2018).
Menurut Nu'man, DPRD sangat mendukung pengangkatan pelaksana tugas oleh Plt Wali Kota sepanjang tidak berbenturan dengan aturan.
Namun, kata Nu'man, rolling 25 pejabat ini diduga bertentangan dengan beberapa aturan.(*)