Akibat Ulahnya 45 Orang Tewas, Bos Miras Oplosan Justru Punya Kebun Sawit 29 Hektare dan Rumah Mewah

Berdasarkan keterangan, ternyata Samsudin Simbolon mempunyai kebun sawit seluas 29 hektare di Baliung Licir, perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan.

Editor: nashrullah
AFP PHOTO/TIMUR MATAHARI
Petugas menyita minuman keras ilegal dari sebuah tempat yang dijadikan penyimpanan di daerah Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/4/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDUNG - Setelah berstatus buron, Samsudin Simbolon, bos pembuat minuman (miras) keras oplosan yang menewaskan 45 orang di Kabupaten Bandung, akhirnya ditangkap di Provinsi Jambi, Rabu (18/4/2018) dinihari.

Bagaimana ia ditangkap? Butuh perjuangan panjang untuk menangkapnya.

Tim gabungan sebanyak 10 orang berangkat menggunakan jalur udara ke Jambi, berdasarkan hasil pengembangan keterangan dari Hamciak Manik, istri tersangka Samsudin Simbolon.

Baca: Suami Divonis 14 Tahun Penjara, Tangis Istri Kurir Sabu 7 Kg Pecah di Pengadilan

Baca: Mahasiswi UIN Ditodong Golok dan Motornya Dirampas di Depan Kampus, Rektor Bilang Prihatin

Baca: Anda Belum Punya e-KTP? Silakan Datang Ke PKOR Way Halim pada 3-5 Mei, Langsung Jadi

"Berdasarkan keterangan, ternyata Samsudin Simbolon mempunyai kebun sawit seluas 29 hektare di Baliung Licir, perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di kediaman Samsudin, Jalan Bypass, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/2018).

Tim kemudian bergerak ke perkebunan sawit tersebut dibantu Polda Jambi.

Akhirnya, Samsudin ditangkap di kebun sawit tersebut dini hari.

"Tim berangkat dari Jambi ke lokasi penangkapan menggunakan jalan darat selama dua jam," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom.

Saat terlacak, Samsudin sempat melarikan diri ke arah hutan kebun sawit namun bisa dikejar.

"Sempat ada pengejaran saat terlacak. Alhamdulillah tertangkap tanpa ada perlawanan," ujar Enggar.

Polisi memberi keterangan pers di samping bangunan gazebo, dekat kolam renang rumah mewah tersangka, yang menjadi jalan masuk ke bunker tempat pembuatan dan penyimpanan miras ginseng oplosan.

Keterangan pers itu juga dihadiri Wakapolri Komjel Syafruddin.

Baca: SBMPTN 2018 Kurang Semarak, Stand Jasa Pendaftaran Sepi Akibat Ditarik Sewa Rp 200 Ribu per Meter

Baca: Miris! Demi Uang Ratusan Ribu, Para Remaja di Bandar Lampung Bertaruh Nyawa di Arena Balap Liar

Korban jiwa akibat miras oplosan bukan hanya terjadi di Cicalengka tetapi wilayah Indonesia lainnya.

Jumlah korban tewas di seluruh Indonesia mencapai 112 orang.

"Total 112 korban. Saya perintahkan penyidik agar menerapkan pasal maksimal," ujar Komjen Syafruddin.

Selain Samsudin Simbolon dan istrinya, polisi juga menghadirikan tersangka Julianto Silalahi dan Welly. "Empat orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (buron) yakni berinisial As, Sn, Uw selaku peracik, dan RS sebagai agen penjual," ujar Kapolda.

Racik Miras di Bunker

Tersangka Samsudin Simbolon meracik minuman keras di sebuah ruangan bawah tanah (bunker) yang terletak persis di bawah kolam renang.

Lokasi tersebut berada di bagian belakang rumah tersangka.

Bunker tersebut berbentuk memanjang, ukuran sekira 10x4 meter.

Hanya ada satu sekat ruangan di bunker tersebut. Suasana pengap dan cukup panas terasa.

"Ruangan ini untuk meracik saja," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom.

Miras oplosan tersebut berdasarkan hasil laboratorium mengandung methanol dan alkohol.

Methanol merupakan zat kimia berbahaya jika dikonsumsi serta berbau menyengat.

Di ruangan tersebut dipasang 15 exhaust atau kipas angin untuk membuang udara dari dalam ke luar.

Selain itu, dinding juga dilubangi oleh pipa sebanyak 10 buah.

Enam kipas angin juga dipasang di sejumlah sudut dinding.

Dalam sehari, Samsudin Simbolon cs mampu memproduksi miras sebanyak 240 botol. "Peredarannya di wilayah Nagreg, Cibiru, Cicalengka," ujar Kapolda.

Ruangan itu juga digunakan untuk pengemasan miras oplosan dalam botol plastik yang biasa digunakan air mineral.

Setelah diracik lalu dikemas dalam botol plastik, kemudian dipak dalam kardus bertuliskan Minola.

Ratusan botol plastik kosong dan berisi cairan methanol tampak tergeletak di sejumlah sudut. Ruangan tersebut tingginya sekira 3 meter.

Ribuan botol miras ilegal, termasuk miras-miras 'beracun' yang diproduksi tersangka Samsudin cs, dihancurkan polisi di Alun-alun Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/2018).

Dari tumpukan ribuan botol miras yang dimusnahkan, kumpulan botol plastik tampak paling menonjol dan paling kontras dibandingkan botol lainnya.

Miras yang dikemas dalam botol kaca berwarna cokelat tua.

Sedangkan yang dalam kemasan botol plastik cairannya berwarna kuning.

Miras dalam kemasan botol plastik itu yang mengakibatkan kematian 45 orang di Kabupaten Bandung.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved