Suami Divonis 14 Tahun Penjara, Tangis Istri Kurir Sabu 7 Kg Pecah di Pengadilan

Selain hukuman pidana, hakim juga menghukum Deto membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
tribun lampung/andreas heru jatmiko
MERASA DIZALIMI - Dua anak Yuliana Susanti (35), istri terdakwa Deto Apriyanto, memeluk ibunya yang menangis setelah mendengar suaminya divonis 14 tahun penjara atas kasus 7 kg sabu-sabu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (19/4/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tangisan istri Deto Apriyanto (35), terdakwa kurir sabu-sabu seberat 7 kg, pecah begitu majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun kepada suaminya.

Selain hukuman pidana, hakim juga menghukum Deto membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Awalnya Yuliana Susanti (35), istri Deto, mendengarkan sidang vonis kasus suaminya di dekat pintu ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (19/4/2018).

Baca: Mahasiswi UIN Ditodong Golok dan Motornya Dirampas di Depan Kampus, Rektor Bilang Prihatin

Baca: Anda Belum Punya e-KTP? Silakan Datang Ke PKOR Way Halim pada 3-5 Mei, Langsung Jadi

Baca: Polisi Kejar Tiga Penari Erotis Pantai Jepara ke Semarang, Komunitas N-Max Disebut Terlibat

Yuliana yang membawa tiga buah hatinya nampak cemas selama persidangan berlangsung.

Saat hakim memutuskan menghukum Deto selama 14 tahun penjara, air mata Yulaian pun tak terbendung lagi.

Dua anak pun langsung memeluk dan berusaha menenangkan Yuliana. Sementara anak bungsunya nampak asyik bermain handphone.

Sembari menangis, Yuliana mengatakan, suamianya dizalimi karena hanya diajak dan tidak mengetahui apa yang akan diambil oleh Aliyus, terdakwa lainnya.

"Saya merasa dizolimi dan nggak bisa berbuat apa-apa. Mau nggak mau harus terima daripada hukuman mati. Tetapi anak saya masih kecil-kecil, gimana ini jadinya masih butuh biaya sekolah," kata Yuliana.

Selain Deto, majelis hakim juga menjatuhkan vonis lebih berat kepada terdakwa Aliyus (37).

Aliyus dihukum pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Baca: SBMPTN 2018 Kurang Semarak, Stand Jasa Pendaftaran Sepi Akibat Ditarik Sewa Rp 200 Ribu per Meter

Baca: Miris! Demi Uang Ratusan Ribu, Para Remaja di Bandar Lampung Bertaruh Nyawa di Arena Balap Liar

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved