Beri Peringatan Pada Wanita Agar Tidak Nikah Siri, Ini Alasan Ustaz Abdul Somad
Menikah siri merupakan pernikahan yang sah secara agama namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Parahnya lagi, lanjut Somad.
Jika dalam suatu kondisi seorang istri yang dinikahi secara siri ingin menikah lagi lantaran sang suami tidak kunjung pulang selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tidak bisa dilakukan lantaran masih terikat pada suami sebelumnya.
Maka dari itu, hendaknya seorang perempuan menghindari yang namanya pernikahan siri jika tak ingin hal-hal tersebut di atas terjadi.
"Berjalan nikah siri
"Pergi si laki-laki merantau ke Malaysia ke Singapura atau kemana tak balek-balek, sementara ini perempuannya belum jatuh talak
"Karena suaminya tak balek-balek, nekat dia nikah lagi
"Maka nikah dia yang kedua dengan suami baru zinah, zinah, zinah, zinah
"Kenapa karena dia masih ada ikatan dengan suami pertama
"Hati-hati dengan nikah siri," jelas Ustaz Somad.
Baca: Mulai Luntur dan Berumur, Siapa Sangka Tarif Krisdayanti Tak Kalah dari Ayu Ting Ting
Posbelitung.co melansir wikipedia bahwa nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.
Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tetapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.
Kata siri yang berarti rahasia, hal tersebut merujuk pada rukun Islam tentang perkawinan yang menyatakan perkawinan sah apabila diketahui oleh orang banyak.
Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara.
Hal ini tertuang pada UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tertulis pada Bab I dasar perkawinan pasal 2 ayat 2, Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.