Beri Peringatan Pada Wanita Agar Tidak Nikah Siri, Ini Alasan Ustaz Abdul Somad
Menikah siri merupakan pernikahan yang sah secara agama namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nikah siri atau menikah di bawah tangan pada praktiknya masih banyak dilakukan.
Menikah siri merupakan pernikahan yang sah secara agama namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun menikah siri pada prakteknya malah menyulitkan perempuan.
Pernikahan siri ini juga diulas oleh Ustaz Abdul Somad.
Baca: Cantiknya Ryana Dewi, Inikah Sosok di Balik Gugatan Cerai Istri Baru Daus Mini?
Mubalig yang kerap disebut dengan UAS ini mengatakan secara agama pernikahan siri seorang lelaki berstatus sendiri (single) dan perempuan single (tidak terikat ikatan pernikahan dengan yang lain) sah jika semua rukun syaratnya terpenuhi.
Namun pernikahan ini tidak tercatat secara resmi di KUA.
Dalam video yang diunggah akun Teman Ngaji Abdul Somad yang menjelaskan tentang pernikahan siri.
Dalam video itu, Somad mengatakan
"Ada saksi dua orang? ya,
Ada wali? ada,
Ada ijab? ada,
Ada qobul? ada,
Ada mahar? ada,
"Sah nikah,"