Beri Peringatan Pada Wanita Agar Tidak Nikah Siri, Ini Alasan Ustaz Abdul Somad

Menikah siri merupakan pernikahan yang sah secara agama namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Editor: Safruddin
Tribun Lampung/Anung Bayuardi
Ustaz Abdul Somad mengisi tausiyah di Way Kanan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nikah siri atau menikah di bawah tangan pada praktiknya masih banyak dilakukan.

Menikah siri merupakan pernikahan yang sah secara agama namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Namun menikah siri pada prakteknya malah menyulitkan perempuan.

Pernikahan siri ini juga diulas oleh Ustaz Abdul Somad.

Baca: Cantiknya Ryana Dewi, Inikah Sosok di Balik Gugatan Cerai Istri Baru Daus Mini?

Mubalig yang kerap disebut dengan UAS ini mengatakan secara agama pernikahan siri seorang lelaki berstatus sendiri (single) dan perempuan single (tidak terikat ikatan pernikahan dengan yang lain) sah jika semua rukun syaratnya terpenuhi.

Namun pernikahan ini tidak tercatat secara resmi di KUA.

Dalam video yang diunggah akun Teman Ngaji Abdul Somad yang menjelaskan tentang pernikahan siri.

Dalam video itu, Somad mengatakan

"Ada saksi dua orang? ya,

Ada wali? ada,

Ada ijab? ada,

Ada qobul? ada,

Ada mahar? ada,

"Sah nikah,"

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved