Praktisi Hukum Sebut UU 22/2019 Tentang LLAJ Tidak Perlu Direvisi 

Dirinya berpendapat bahwa tidak perlu melakukan revisi pada UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Anung
Satlantas Polres Way Kanan menggelar forum group discussion (FGD) terkait permasalahan rencana revisi UU LLAJ. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAYKANAN - Satlantas Polres Way Kanan menggelar forum group discussion (FGD) terkait permasalahan rencana revisi UU LLAJ tentang Angkutan Umum tidak dalam trayek (angkutan Online) bersama praktisi hukum Way Kanan di ruang kerja Kasatlantas Polres Way Kanan, Kamis (19/4). 

Baca: Wajah Imut Mona Ratuliu Saat Muda Dianggap Mirip 2 Artis Cantik Ini, Setuju?

Adapun acara dihadiri bersama narasumber praktisi hukum Way Kanan Ali Rahman dan Kasat Lantas Polres Way Kanan AKP I Wayan Budiarta, didamping Kbo Sat Lantas Ipda Ilham Efendi, Kanit Turjawali Ipda Made Erdiana Putra berserta Banit laka Aiptu Rutaman, P.S Kanit Dikyasa Aipda Johansyah, angggota satlantas P olres Way Kanan.

Berdasarkan dalam Undang Undang Nomor22 tahun 2009 tentang LLAJ sebenarnya sudah diatur semua masalah mengenai transportasi, apapun jenis kendaraan, baik roda dua maupun empat yang menggunakan jasa online.

Baca: Penyanyi Dangdut Penghancur Rumah Tangga Daus Mini Ternyata Pernah Ada Hubungan dengan Hotman Paris

Berikut penjelasan didalamnya bagaimana menangani dan mengelola jenis angkutan baru baik di dalam trayek maupun di luar trayek dan sudah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor1 08 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan orang dengan menggunakan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek. 

Menurut Ali Rahman, dalam permasalahan adanya jasa taksi atau ojek online bahwa transportasi tersebut sudah efisien dan efektif karena dapat memudahkan masyarakat.

Mamun sekarang dengan munculnya angkutan umum berbasis online kemudian akan adanya wacana revisi mengenai UU No 22 Tahun 2009, dirinya berpendapat bahwa tidak perlu melakukan revisi pada UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Karena dalam permasalahan ini, hanya bentuk pelayanannya saja yang berubah menjadi online sehingga memang pemerintah harus membuat peraturan-peraturan yang mudah dipahami nantinya, bagi penjual jasa transportasi online, lengkap dengan pelaksanaan dan penggunaan ojek online," tutur Ali. (Ang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved