Disebut Ilegal, Penghuni Reklamasi Sampah Ternyata Miliki Surat Keterangan Tanah

Surat tersebut diberikan oleh petugas kelurahan setelah melakukan peninjauan lapangan.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Perdiansyah
Kondisi rumah-rumah yang dibangun di atas reklamasi berbahan utama sampah di pesisir Teluk Bandar Lampung, Selasa (10/4). 

Sebagian gang telah berlapis paving block, sisanya masih berupa tanah.

Dari batas laut hingga sekira 50 meter ke arah darat, rumah-rumah masih semipermanen, yang berbahan kayu.

Selepas 50 meter, rumah-rumah sudah dibuat permanen.

Warga RT 09 Lingkungan II Teluk Jaya, Panjang Selatan, Yusneti (50) mengaku, telah mengantongi SKT di lahan hasil reklamasi tersebut.

Ia mengatakan, SKT diberikan setelah beberapa orang dari kelurahan meninjau lokasi rumahnya.

"Sudah lama. Katanya mau dibuat sertifikat. Tapi karena masih proses, sama kelurahan dikasih SKT," ucap Yusneti.

Selain itu, Yusneti mengaku rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Terakhir, tahun kemarin. Sudah lima tahun terakhir bayar (PBB)," terang Yusneti.

Serupa, Sutiyem (45), yang tinggal sekitar 100 meter dari kediaman Yusneti, mengaku juga telah memegang SKT.

Meski begitu, ia tidak terlalu memahami prosedur pemberian SKT karena suaminya yang mengurus.

Maat Sumarko menjelaskan, pemerintah memang telah melakukan peninjauan ke kawasan RT 09.

Peninjauan tersebut mendata terkait hak kepemilikan rumah dan tanah.

Berdasarkan penjelasan yang ia terima, Sumarko mengungkapkan, peninjauan tersebut terkait program nasional agraria, yang akan memberikan sertifikat tanah secara gratis buat masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat.

"Namun karena masih proses, masyarakat dikasih SKT dulu," ucap Sumarko.

Camat Panjang, Ahmad Nurizki Erwandi menuturkan, pihaknya belum pernah melakukan peninjauan dan memberikan SKT kepada masyarakat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved