Disebut Ilegal, Penghuni Reklamasi Sampah Ternyata Miliki Surat Keterangan Tanah

Surat tersebut diberikan oleh petugas kelurahan setelah melakukan peninjauan lapangan.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Perdiansyah
Kondisi rumah-rumah yang dibangun di atas reklamasi berbahan utama sampah di pesisir Teluk Bandar Lampung, Selasa (10/4). 

"Kalau akan ditertibkan, harus ada solusi. Pasti mereka yang tinggal di sana kebanyakan masyarakat menengah ke bawah. Walaupun mereka salah, ada solusi bijak. Kami siap fasilitasi, semua tergantung pemerintah selaku pemangku kebijakan," ujarnya.

Persoalan Kompleks

Kepala Dinas Tata Kota Bandar Lampung, Effendi Yunus mengatakan, banyaknya penduduk yang melakukan reklamasi dan tinggal di pinggir pantai secara ilegal, memang melahirkan persoalan rumit.

Namun, pihaknya belum ada solusi mengatasi warga yang tinggal di bibir pantai tersebut.

"Tinggal di sana (bibir pantai), memang berbahaya. Persoalannya mau pindah ke mana mereka, dan ada modalnya (uang) tidak. Soal legal atau tidak, tinggal dilihat ada izin atau tidak. Kalau ada izin berarti legal," ungkapnya.

Menurut dia, pemerintah tidak bisa menertibkan warga yang tinggal di atas lahan reklamasi ilegal karena tidak memiliki anggaran untuk memindahkannya.

"Ya mau menyediakan tempat tapi kalau tidak ada anggaran mau bagaimana," ucap Effendi.

Sehingga, hal itu dikembalikan lagi saja kepada kesadaran masyarakat yang masih tinggal di pinggiran pantai tersebut.

Jika mereka memang merasa bahaya, maka jangan tinggal di lokasi tersebut.

"Tapi sebenarnya mereka ini sudah tahu ukuran bahayanya seperti apa," tukasnya.

Baca: Warga Pesisir Teluk Bandar Lampung Bangun Rumah di Atas Timbunan Sampah

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung, A Zainuddin enggan berkomentar banyak soal status warga yang tinggal di Teluk Jaya, Panjang Selatan, Panjang, Bandar Lampung.

"Tak bisa komentari kalau tidak lihat langsung datanya. Saya tidak hafal namun yang pasti tadinya sebelum tinggal di situ, kan warga itu penduduk di tempat lain," terang dia, Jumat. (val/rri/eka)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved