Disebut Ilegal, Penghuni Reklamasi Sampah Ternyata Miliki Surat Keterangan Tanah
Surat tersebut diberikan oleh petugas kelurahan setelah melakukan peninjauan lapangan.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
Meski begitu, ia mengakui masyarakat yang tinggal berbatasan dengan laut telah membayar PBB.
"PBB itu kan kewajiban sebagai warga negara, bukan menyatakan hak kepemilikan. Selama tinggal di NKRI, maka wajib membayar PBB," ungkap Ahmad, tanpa menjelaskan dasar pengenaan PBB.
Berstatus Ilegal
Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung, Syamsul Irwan menegaskan, bangunan yang berada di dekat bibir pantai atau di lokasi pantai adalah berstatus ilegal.
Ia menuturkan, UU Nomor 1 Tahun 2014 dan dipertegas dengan Perpres Nomor 51 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa 100 meter dari bibir pantai harus bebas dari bangunan.
"Kalau ada bangunan di atas lahan reklamasi ilegal tentu mereka tidak ada sertifikat. Dan tidak diperkenankan ada bangunan di laut, ataupun di bibir pantai pesisir dengan jarak 100 meter. Itu kan wilayah tata ruang," kata Syamsul, Jumat (19/4/2018).
Jikapun ada bangunan yang berdiri, ia meyakinkan bangunan tersebut tidak memiliki sertifikat.
Meski begitu, ia menyebutkan BPN tidak bisa melarang masyarakat untuk melakukan garapan di sekitar pantai dan mendirikan bangunan.
"Mereka bisa saja menguasai, menggarapnya, tapi mereka tidak memiliki hak. Dan, BPN juga tidak bisa menindak ataupun melarangnya," ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Nu'man Abdi mengatakan, DPRD akan meminta keterangan terlebih dahulu dari Pemkot Bandar Lampung, untuk mengambil langkah dan solusi terkait bangunan ilegal di atas lahan reklamasi tersebut.
"Kami harus tahu dulu informasi dan data jelasnya. Bagaimana sejarah bisa ada reklamasi di atas sampah dan berdiri bangunan. Apakah ada yang sengaja memperjualbelikan, atau masyarakat sendiri yang memang memanfaatkan lahan itu," jelasnya, Jumat.
Terkait soal SKT yang diberikan pihak kelurahan kepada penghuni reklamasi sampah, Nu'man menyebutkan, lahan reklamasi ilegal tidak bisa memiliki sertifikat.
"Sebenarnya secara hukum SKT yang dikeluarkan kelurahan atau kecamatan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah. SKT hanya bukti mereka diberikan kuasa menguasai tanah, dan sebagai pembayar pajak atas tanah yang dikuasainya, bukan pemilik," tegasnya.
Nu'man meminta pemerintah bijak menyikapi persoalan tersebut.
Menurut dia, jika penghuni reklamasi ilegal nantinya diusir atau digusur, harus ada solusi dari eksekutif.