Hasil Simulasi KPU: Waktu Tercepat Mencoblos 2,1 Menit
Pembatasan jumlah pemilih itu untuk mempersingkat pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS simulasi.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan KPU Kota Bandar Lampung menghasilkan deskripsi durasi waktu yang dibutuhkan di tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, dari hasil simulasi didapat fakta bahwa masih terjadi human error dalam proses penghitungan suara. Meskipun seluruh petugas KPPS merupakan anggota PPS yang telah mendapatkan bimbingan teknis dari KPU Kota Bandar Lampung, kesalahan didapati saat menulis penghitungan perolehan suara calon di formulir C1 plano.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri mengatakan, untuk menghitung proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, pihaknya mengerahkan tiga orang petugas pencatat waktu.
Dari 250 pemilih yang didaftar dalam DPT, hanya 70 pemilih menggunakan hak pilihnya. Pembatasan jumlah pemilih itu untuk mempersingkat pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS simulasi.
Baca: Daftar DPD RI, Alzier Didampingi Sosok Ini
"Mengingat waktu simulasi terbatas, kita membatasi hanya 70 pemilih saja. Ini agar waktunya efektif dan efisien. Kesalahan didominasi human error," katanya, Minggu, 22 April 2018.
Fauzi yang mengawasi langsung pelaksanaan simulasi menjelaskan, dari beberapa sampel pemilih yang dihitung waktunya, waktu tercepat yang dibutuhkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya hanya kisaran 2,1 menit. Sementara waktu terlama yang dibutuhkan pemilih 4,35 menit.
"Waktu yang dibutuhkan pemilih itu dengan catatan seluruh pemilih dalam kondisi fisik yang normal dengan rata-rata usia di 25 hingga 50 tahun. Pemilihnya merupakan anggota PPS dan relawan masyarakat sekitar," ujarnya.
Baca: Dua Tokoh Ternama Lampung Daftar DPD RI
Sementara dari pengamatan pada saat proses penghitungan suara didapati petugas pencatat perolehan suara di formulir C1 plano sempat mengalami kesulitan mensinkronkan jumlah suara yang sudah dibacakan oleh ketua KPPS dengan jumlah catatan yang ditulis anggota KPPS kelima yang diberi tugas mencatat penghitungan suara.
"Sempat terjadi ketidaksinkronan antara Ketua KPPS yang membacakan perolehan suara dengan petugas pencatat di formulir C1 di awal proses. Namun setelah berjalan beberapa waktu, proses pencatatan suara di formulir C1 plano berjalan lancar," katanya.
Berdasarkan catatan petugas pencatat waktu, proses penghitungan suara untuk lima kotak suara Pilpres, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kota Bandar Lampung membutuhkan waktu 1 jam 47 menit. Artinya, untuk setiap satu suara dibutuhkan waktu 1,5 menit.
Baca: Heboh Mayat Pria Diduga Dibunuh Istri dan Pebinor, Begini Kata Polisi
Penghitungan waktu ini sudah menyertakan satu salinan formulir C, C1 dan lampiran C1. Sedangkan waktu untuk membuat satu buah formulir C, C1 dan lampiran C1 hingga ditandatangani rata-rata 7-11 menit.