Hari Ini Setya Novanto Hadapi Vonis, KPK Yakin Dibui 16 Tahun

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Safruddin
net
setya novanto 

Novanto juga dinilai tidak kooperatif selama penyidikan dan penuntutan.

Kemudian, Setya Novanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7,4 juta dollar Amerika Serikat.

Apabila menggunakan kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, maka uang pengganti itu senilai Rp 72 miliar.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak Novanto untuk dipilih dalam jabatan publik.

Pencabutan hak politik itu selama 5 tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok.

Baca: Berangkat Subuh Tidur di Perjalanan, 4 Gigi Kepala Dinas Kesehatan Tubaba Rompal

Merasa dijebak hingga bantahan Setya Novanto membantah mengintervensi pembahasan anggaran proyek e-KTP.

Menurut dia, yang paling berwenang dalam proyek itu adalah Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu dikatakan Novanto dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Menurut Novanto, Kemendagri adalah pihak yang paling dominan mengatur masalah pembiayaan e-KTP.

Awalnya, sumber pendanaan proyek akan menggunakan pinjaman hibah luar negeri.

Namun, pada akhir November 2009, menurut Novanto, pemerintah mengajukan perubahan sumber pendanaan dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) murni.

Usulan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui surat kepada Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Selain itu, Setya Novanto merasa dijebak oleh pengusaha dari perusahaan Biomorf, Johannes Marliem.

Novanto menduga Marliem sengaja melibatkannya dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved