Jauh-jauh dari Sumsel, Perampok Kantor BPJS Ternyata Beli Sebo di Panjang
Keenam perampok ini menyatroni kantor BPJS cabang Bandar Lampung di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung, 29 November 2017 dini hari.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
"Jadi empat orang naik mobil Xenia, saya, Mustika, Sirait, dan Wibowo. Kalau yang naik bus itu Rendra, Joni. Kami yang bawa mobil sampai duluan dan menginep di hotel, dan yang naik bus sampai Bandar Lampung jam 8 pagi," kata Hasmuni.
Ia pun mengakui jika perampokan tersebut direncanakan di sebuah warung di Martapura tiga hari sebelum ke Bandar Lampung.
Sesudah menentukan bahwa sasaran adalah kantor BPJS, mereka membeli alat penutup wajah (sebo) di daerah Panjang.
"Sampai di Bandar Lampung kami tentukan kantor BPJS, dari dalam sana saya ambil tujuh unit Samsung Galaxy Tab, laptop Asus warna putih, laptop Lenovo, laptop HP, handphone Samsung keytone, dan modem," beber Hasmuni.
"Uang tunainya berapa yang diambil? Karena di sini total semuanya diuangkan mencapai Rp 82 Juta?" tanya Mansur lagi.
Baca: Miris! Demi Uang Ratusan Ribu, Para Remaja di Bandar Lampung Bertaruh Nyawa di Arena Balap Liar
Baca: SBMPTN 2018 Kurang Semarak, Stand Jasa Pendaftaran Sepi Akibat Ditarik Sewa Rp 200 Ribu per Meter
Hasmuni mengatakan, jika ada barang yang dibawa kabur Mustika (DPO) beserta kendaraan roda empat yang dikendarai para pelaku.
Sementara untuk uang yang dibagikan kepada mereka sekitar Rp 15 juta.
"Jadi beberapa barang dibawa Mustika sama mobilnya. Kalau uang total Rp 15 juta karena dibagi masing-masing mendapat Rp 3 juta, itu dibagi di dalam mobil yang bagi Mustika," kata Hasmuni.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfansyah menjerat kelima terdakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling berat 12 tahun penjara.(*)