Demi Ibu, Anggota DPR Ini Harus Bayar Rp 100 Miliar ke Hakim

Pada akhirnya, Aditya menyerahkan 80 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Anggota DPR Aditya Anugrah Moha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/4/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Anggota DPR Aditya Anugrah Moha diminta Rp 100 miliar oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

Uang itu harus diberikan agar Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibu kandung Aditya tidak ditahan selama mengajukan banding di pengadilan tinggi.

"Sempat disampaikan genap saja. Maksudnya kurang lebih 100 ribu dolar atau Rp 1 miliar," ujar Aditya saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Baca: Luar Biasa! Driver Ojek Kekinian Ini Tak Mau Dibayar Setiap Hari Jumat

Saat itu, menurut Aditya, ia sempat mengeluh karena menilai jumlah tersebut terlalu besar. Namun, Sudiwardono mengatakan bahwa jumlah itu tak bisa ditawar.

Sebab, Sudi menyebut bahwa uang itu bukan hanya untuk dia sendiri, namun akan dibagi-bagikan kepada pihak lain.

Menurut Aditya, sebelum dibicarakan soal uang, dia terlebih dulu meminta bantuan agar ibunya tidak ditahan. Sebab, saat itu ibunya sedang sakit.

Baca: Fakta-fakta Menarik Seputar Vonis Setya Novanto sang ’Senator Sakti’

Aditya merasa tidak punya pilihan lain dan akhirnya menyetujui pemberian uang.

"Bahwa kondisi ibu sakit dan saya mohon sebagai anak, ini panggilan hati seorang anak. Saya sampaikan saya mohon kebijaksanaan. Kalau bisa beliau tidak ditahan," kata Aditya.

Pada akhirnya, Aditya menyerahkan 80 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono. Uang itu agar Marlina Moha Siahaan yang berstatus terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010, tidak ditahan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Supaya Ibunya Tak Ditahan, Aditya Moha Diminta Hakim Bayar Rp 100 Miliar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved