Pihak Aman dan Ronal Diminta Segera Buka Tembok Penutup Gang Hazmi Sukaraja
erwanto Semengguk meminta kepada pihak Aman dan Ronal untuk segera membuka tembok yang menutup gang Hazmi
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Akibatnya mobilitas warga terganggu karena akses keluar masuk kendaraan mobil yang akan masuk kampung sangat terbatas, belum lagi anak-anak sekolah kerap terlambat masuk, karena mereka harus mencari jalan alternatif.
Namun, hari ini Rabu 25 April 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung memutuskan bahwa sertifikat yang dimiliki Aman dan Ronal dicabut, dan tanah yang dulunya jalan gang Hazbi adalah milik warga RT 040 dan RT 016.
Berita Terkait