ADVERTORIAL
Dr H Andi Surya Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Kantor DPD RI Perwakilan Provinsi Lampung
Wawasan Kebangsaan Indonesia juga dikenal sebagai sebuah pedoman yang masih bersifat filosofia normatif.
meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang mempersatukan bangsa dan negara secara menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek ekonomi, politik, sosial budaya, dan hankam.
Wawasan Kebangsaan sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia.
Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif.
Sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Landasan Wawasan Kebangsaan yakni Konstitusional yang termasuk dalam UUD 1945, dan Idiil yang termasuk dalam Pancasila.
Terdapat 3 Unsur Dasar Wawasan Kebangsaan, yaitu: Wadah (Contour), suatu wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara mencakup seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
Bangsa Indonesia mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah beragam kegiatan kenegaraan dalam bentuk supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat pada berbagai kelembagaan dalam bentuk infra struktur politik;
Isi (Content) yangmerupakan aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional;
Tata laku (Conduct) dalam hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan kebangsaan akan berwujud tata laku, yang terdiri dari :
Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam perbuatan, tindakan dan perilaku dari bangsa Indonesia; dan Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas kepribadian / jati diri bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menyebabkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam segala aspek kehidupan nasional.
Asas Wawasan Kebangsaan merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, dipelihara, ditaati dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya unsur / komponen pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
Asas Wawasan Kebangsaan terdiri dari Kepentingan/Tujuan yang sama; Solidaritas; Keadilan; Kerjasama; Kejujuran; Kesetiaan terhadap kesepakatan.
Hakekat Wawasan Kebangsaan adalah keutuhan nasional / nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga negara dan aparatur negara wajib berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara. (adv)