Rizieq Shihab Ucap Hamdalah Begitu Tahu Peristiwa Ini

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah resmi menghentikan kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab

Editor: soni
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA  - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah resmi menghentikan kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab. Polisi beralasan kasus tersebut dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana.

Pengacara Rizie Shihab, Kapitra Ampera menyebut, kliennya bersyukur perkaranya diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Namun, lanjut Kapitra, Rizieq juga meminta kasus dugaan pornografi yang membelitnya juga ikut dihentikan.

Baca: Ikut Pemusnahan 2,647 Ton Narkotika, Hal Menarik di Wajah JK saat Peristiwa

"Habib Rizieq bilang Alhamdulillah. Putusan Polda Jabar sudah pas itu, tapi saya harap Polda Metro Jaya juga mengikuti," ujar Kapitra, Jumat (4/5).

Baca: Ingat Siswi SMA yang Bilang Kutandai? Kondisi Sonya Depari Kini, Tulis Status Soal Gagal Nikah

Sementara itu, Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin juga menegaskan memang seharusnya kasus Rizieq dihentikan.

PA 212 juga berharap agar Polda Metro mengikuti langkah Polda Jabar. "Kasus habib Rizieq ini semuanya lemah. Polda Metro Jaya juga harus segera keluarkan SP3," kata Novel.

Novel juga menyebut imam besar Front Pembela Islam atau FPI akan pulang ke Indonesia, jika semua kasus yang menjeratnya dihentikan oleh pihak penegak hukum.

"Karena masih ada kasus lain belum di SP3. Jadi, tidak cukup untuk Habib Rizieq pulang," kata Novel.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved