Anggota HTI Ini Menangis Gugatan Ormasnya Ditolak PTUN, Rekan Lain Justru Sujud Syukur

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) perihal pembubaran orgnisasi tersebut oleh pemerintah.

Editor: nashrullah
Massa pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan sujud syukur meski kalah di pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (7/5/2018). (KOMPAS.com/Ihsanuddin) 

Ketua DPP HTI, Rokhmat S Labib di depan Kantor PTUN Jakarta, mengatakan, organisasinya akan tetap berdakwah seperti yang diajarkan oleh Rasulullah.

Meski hakim menolak gugatan mereka. "Perjuangan belum selesai. Kita akan terus berdakwah," kata dia.

Majelis Hakim PTUN Jakarta, menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan oleh HTI.

Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.

Baca: Ketika Jokowi Sampai Berkeringat Dua Ember Lawan Sultan Brunei Darussalam

Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana dalam pertimbangannya menilai HTI telah melakukan kegiatan dakwah menggunakan prinsip Khilafah Islamiyah.

Kegiatan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pembentukan NKRI.

Namun begitu, hakim tetap mempersilakan organisasi HTI untuk melakukan banding setelah putusan dibacakan.

Dengan putusan tersebut, maka HTI dilarang melakukan serangkaian kegiatan yang mengatasnamakan Hizbut Tahrir dan menyebarkan ajaran Khilafah Islamiyah.

Alasannya, pencabutan izin dan penghentian kegiatan sebagaimana dasar pembubaran HTI oleh pemerintah dianggap sah.

Sujud Syukur

Sementara itu, ratusan pendukung HTI sujud syukur di depan pengadilan begitu gugatan mereka ditolak majelis hakim PTUN Jakarta.

Awalnya massa yang berkumpul di depan PTUN Jakarta Timur terlihat lesu setelah majelis hakim membacakan putusan bahwa gugatan pihak HTI ditolak.

Pengurus DPP HTI, Rokhmat S Labib dengan pengeras suara langsung memberikan semangat.

Pria paruh baya itu menyebut kekalahan ini adalah hal terbaik yang diberikan Allah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved