Anggota HTI Ini Menangis Gugatan Ormasnya Ditolak PTUN, Rekan Lain Justru Sujud Syukur
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) perihal pembubaran orgnisasi tersebut oleh pemerintah.
Menurutnya, sujud syukur merupakan bentuk bahwa putusan hakim adalah putusan terbaik bagi mereka untuk terus berjuang dalam dakwah.
"Putusan ini adalah yang terbaik bagi kita. Dengan begini, kita memiliki kesatuan bahwa negara ini telah melakukan pendzaliman terhadap umat Islam. Saya mengajak agar kita bersujud agar dapat menguatkan hati kita berjuang di jalan Allah," ujarnya.
Sekitar seratusan orang pendukung yang telah hadir sejak pagi langsung melakukan sujud syukur dan melafalkan doa selama sekitar 15 detik.
Seraya meneriakkan takbir, dan terus mengumandangkan khilafah, ratusan pendukung juga meminta kepada petinggi HTI untuk menolak putusan tersebut.
Mereka mendorong agar mengajukan banding atas putusan pengadilan ini.
"Banding. Jangan terima putusan hakim," kata mereka serentak.(*)