Anggota HTI Ini Menangis Gugatan Ormasnya Ditolak PTUN, Rekan Lain Justru Sujud Syukur

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) perihal pembubaran orgnisasi tersebut oleh pemerintah.

Editor: nashrullah
Massa pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan sujud syukur meski kalah di pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (7/5/2018). (KOMPAS.com/Ihsanuddin) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemuda berusia 32 tahun asal Cirebon, Jawa Barat, Rasyid meneteskan air mata setelah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) perihal pembubaran orgnisasi tersebut oleh pemerintah.

Air mata anggota HTI tersebut terus mengalir saat menceritakan dirinya sengaja datang ke Jakarta untuk berdoa agar hakim dapat mengabulkan permohonan HTI.

Baca: Pelajar Nyaris Tewas Diinjak dan Dipukul Puluhan Pol PP hanya Gara-gara Cat Semprot

Baca: Ngeri! Napi Bunuh Diri di Lapas Rajabasa Ternyata Pernah Disumpahi Keluarga Korban Begal

Baca: Kisah Guru Honorer di Bandar Lampung, Mengabdi 10 Tahun Tapi Dibayar di Bawah UMK

Dia merasa tidak ada yang bertentangan dari ajaran HTI dengan Islam dan sistem NKRI dan ideologi Pancasila.

"Saya tidak terima organisasi ini harus dibubarkan. HTI mengajarkan saya banyak hal," kata Rasyid terisak di depan kantor PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).

Sembari memeluk sajadahnya dengan baju koko berwarna putih, Rasyid menjelaskan tidak ada yang salah dalam ajaran Khilafah Islamiyyah yang dipercayai olehnya.

Menurutnya, umat Islam di dunia harus memiliki satu orang yang dapat dipercaya untuk menjadi pemimpin baik agama maupun politik.

Dengan begitu, maka akan tercipta ketenteraman dan kedamaian di dunia.

"Umat Islam membutuhkan seorang pemimpin yang dapat dipercaya seperti Rasul. Di mana yang salah?" ucapnya.

Juru bicara HTI, Ismail Yusanto mengatakan, selama ini tidak ada yang menggugat ajaran Khilafah Islamiyah.

Semua kegiatan mereka mendapatkan izin dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah.

Putusan pengadilan yang menolak agar Menkumham mencabut surat keputusan pembubaran ormas HTI dinilai tindakan zalim.

Terutama bagi kegiatan dakwah di masyarakat.

Ketua DPP HTI, Rokhmat S Labib di depan Kantor PTUN Jakarta, mengatakan, organisasinya akan tetap berdakwah seperti yang diajarkan oleh Rasulullah.

Meski hakim menolak gugatan mereka. "Perjuangan belum selesai. Kita akan terus berdakwah," kata dia.

Majelis Hakim PTUN Jakarta, menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan oleh HTI.

Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.

Baca: Ketika Jokowi Sampai Berkeringat Dua Ember Lawan Sultan Brunei Darussalam

Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana dalam pertimbangannya menilai HTI telah melakukan kegiatan dakwah menggunakan prinsip Khilafah Islamiyah.

Kegiatan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pembentukan NKRI.

Namun begitu, hakim tetap mempersilakan organisasi HTI untuk melakukan banding setelah putusan dibacakan.

Dengan putusan tersebut, maka HTI dilarang melakukan serangkaian kegiatan yang mengatasnamakan Hizbut Tahrir dan menyebarkan ajaran Khilafah Islamiyah.

Alasannya, pencabutan izin dan penghentian kegiatan sebagaimana dasar pembubaran HTI oleh pemerintah dianggap sah.

Sujud Syukur

Sementara itu, ratusan pendukung HTI sujud syukur di depan pengadilan begitu gugatan mereka ditolak majelis hakim PTUN Jakarta.

Awalnya massa yang berkumpul di depan PTUN Jakarta Timur terlihat lesu setelah majelis hakim membacakan putusan bahwa gugatan pihak HTI ditolak.

Pengurus DPP HTI, Rokhmat S Labib dengan pengeras suara langsung memberikan semangat.

Pria paruh baya itu menyebut kekalahan ini adalah hal terbaik yang diberikan Allah.

Menurutnya, sujud syukur merupakan bentuk bahwa putusan hakim adalah putusan terbaik bagi mereka untuk terus berjuang dalam dakwah.

"Putusan ini adalah yang terbaik bagi kita. Dengan begini, kita memiliki kesatuan bahwa negara ini telah melakukan pendzaliman terhadap umat Islam. Saya mengajak agar kita bersujud agar dapat menguatkan hati kita berjuang di jalan Allah," ujarnya.

Sekitar seratusan orang pendukung yang telah hadir sejak pagi langsung melakukan sujud syukur dan melafalkan doa selama sekitar 15 detik.

Seraya meneriakkan takbir, dan terus mengumandangkan khilafah, ratusan pendukung juga meminta kepada petinggi HTI untuk menolak putusan tersebut.

Mereka mendorong agar mengajukan banding atas putusan pengadilan ini.

"Banding. Jangan terima putusan hakim," kata mereka serentak.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved