Gugatan HTI Ditolak PTUN, Ini Kata MUI, GP Ansor, Gerindra, dan PKS
Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ditolak PTUN, Ini Kata MUI, GP Ansor, Gerindra, dan PKS
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Massa pendukung Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) melakukan sujud syukur meski kalah di pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (7/5/2018).
Pantauan Kompas.com, awalnya massa yang berkumpul di depan PTUN Jakarta Timur terlihat lesu setelah majelis hakim membacakan putusan bahwa gugatan pihak HTI ditolak.
Namun, seorang langsung bicara menggunakan mikrofon dan memberikan semangat.
Pria paruh baya itu menyebut bahwa kekalahan ini adalah hal terbaik yang diberikan Allah.
Ia menyebutkan, HTI dizalimi oleh negara.
Ia pun meminta massa untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Allah.
Terakhir, ia meminta massa yang berkumpul untuk melakukan sujud syukur bersama.
Massa pun langsung melakukan sujud syukur selama sekitar 15 detik.
Dengan ditolaknya gugatan HTI terhadap pemerintah ini, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Adapun pengesahan badan hukum HTI dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.
Ajukan Banding
Hizbut Tahrir Indonesia akan mengajukan banding setelah kalah melawan pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Banding," kata mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto usai sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Dalam sidang putusan itu, Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan HTI terhadap Menteri Hukum dan HAM.
Majelis hakim menilai, Langkah Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 untuk mencabut status badan hukum HTI sudah tepat.
Ismail mengaku heran dengan putusan tersebut.
Padahal, Ismail melanjutkan, sebelum dibubarkan, kegiatan dakwah HTI tidak pernah disalahkan atau bahkan dilaporkan.
Ia merasa, sebelum ada SK pembubaran, semuanya baik-baik saja. "Kita lihat ini sebuah rezim kezaliman, ini rezim yang menindas," kata dia.
Ismail juga menilai, majelis hakim tidak menggubris pendapat saksi ahli dari HTI.
Menurut dia, majelis hakim hanya mempertimbangkan saksi yang didatangkan pemerintah.
"Perspektif majelis hakim sama seperti perspektif pemerintah," kata dia.
Namun, ia belum tahu kapan berkas banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Menurut dia, pihak kuasa hukum akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu. "Nanti kita atur," kata dia.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebelumnya mencabut status badan hukum ormas HTI.
Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pemerintah memilih menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.
Ada tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Berikut komentar dari tokoh terkait ditolaknya gugatan HTI.
1. Saran MUI
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) meminta Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) untuk menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya, gugatan yang diajukan yang HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditolak PTUN Jakarta.
"Mengimbau kepada pihak HTI untuk bisa menerima putusan hakim tersebut dengan lapang dada," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi melalui pesan singkatnya, Senin (7/5/2018).
Jika tidak puas dengan keputusan tersebut, kata Zainut, HTI dapat menempuh jalur hukum melalui banding.
"Sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Zainut.
2. GP Ansor Apresiasi
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI), Senin (7/5/2018).
Putusan itu menguatkan SK Menkumham tentang Pembubaran HTI yang sebelumnya dikeluarkan pada Juni 2017.
Selain itu, kata dia, bukti-bukti HTI telah melanggar undang-undang telah menjadi fakta hukum yang tak terbantahkan.
Menurut Yaqut, kegiatan-kegiatan HTI telah bertentangan dengan ideologi Pancasila.
“HTI harus menghormati putusan pengadilan. HTI harus menghentikan seluruh kegiatan-kegiatannya dan propaganda khilafah dalam bentuk apa pun. HTI harus tunduk dan patuh terhadap hukum di Indonesia, mengakui Pancasila sebagai dasar negara,” ujar Yaqut dalam keterangan resminya, Senin (7/5/2018).
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini menegaskan, gerakan HTI telah bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menilai, gerakan ini juga berpotensi mengancam keutuhan bangsa.
Menurut Yaqut, konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan dasar Pancasila merupakan pedoman yang harus dipatuhi seluruh warga Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Maka, jika ada kelompok yang ingin mengganti NKRI yang berasaskan Pancasila dengan negara Islam melalui Daulah Islamiyah dan khilafah, mereka akan berhadapan dengan Ansor dan juga warga NU," katanya.
3. Fadli Zon Menyayangkan
Fadli Zon politisi Partai Gerindra sangat menyayangkan keputusan tersebut.
"Hak berkumpul, berserikat, berorganisasi itu dijamin oleh konstitusi, sangat disayangkan apa yang dialami oleh HTI. Apalagi mereka berkali-kali menyampaikan bahwa mereka dalam posisi mendukung pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Fadli Zon.
Seperti kita ketahui sebelumnya bahwa Partai Gerindra tidak mendukung Perppu ormas menjadi namun Partai Gerindra tidak bisa menggugat karena tidak punya legal standing.
"Partai Gerindra tidak bisa menggugat Perppu Ormas karena tidak memiliki legal standing, yang memiliki legal standing adalah pihak yang dirugikan langsung atau yang berpotensi dirugikan," ucap Fadli Zon.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Partai Gerindra akan terus mendukung dalam arti kebebasan berorganisasi itu dijamin oleh konstitusi.
"Tidak boleh ada organisasi yang diberangus oleh negara hanya karena perbedaan-perbedaan pendapat dan sikap," tegas Fadli Zon.
4. PKS Dukung Upaya Banding
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mendukung upaya banding yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan PTUN Jakarta menolak permohonan HTI yang meminta agar pembubaran mereka oleh Kementerian Hukum dan HAM dibatalkan.
"PKS menyerahkan pada HTI, tapi untuk menjaga kebebasan berkumpul dan berserikat sebaiknya HTI banding," kata Mardani melalui pesan singkat, Senin (7/5/2018).
Namun, ia mengingatkan, agar HTI tetap menghormati putusan PTUN dan tetap mengupayakan segala sesuatunya dalam koridor hukum.
"Keputusan pengadilan harus dihormati. Dan HTI punya hak untuk banding. PKS fokus di penegakan hukum yang transparan," lanjut dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/hti-hizbut-tahrir-indonesia_20180507_161503.jpg)