156.778 SPPT Mulai Dibagikan di Pringsewu
Masykur mengatakan, PBB-P2 ini merupakan penyumbang PAD (pendapatan asli daerah) terbesar kedua.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Secara simbolis, SPPT diserahkan kepada camat untuk didistribusikan kepada wajib pajak melalui pekon/desa di halaman kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu, Rabu, 9 Mei 2018.
Kepala Bapenda Pringsewu Masykur mengungkapkan, SPPT yang didistribusikan sebanyak 156.778 lembar dengan nilai Rp 5,2 miliar. Jumlah itu meningkat 30,78 persen dari tahun sebelumnya. Pada 2017 hanya 154.852 lembar dengan nilai Rp 4 miliar.
Baca: Mayor TNI Abal-abal Ini Beli Seragam di Bandung
Masykur mengatakan, PBB-P2 ini merupakan penyumbang PAD (pendapatan asli daerah) terbesar kedua. "Penyumbang PAD terbesar adalah PPJ (pajak penerangan jalan). Pada PAD tahun lalu, persentasenya 20,34 persen," ujar Masykur.
Baca: Perangi Narkoba, Pemkab Pringsewu Bentuk Satgas
Masykur memaparkan, pada 2018 ini target penerimaan PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp 4,3 miliar atau 23% dari total target penerimaan pajak daerah sebesar Rp 18.952.500.000. Target itu meningkat 20% dari penerimaan PBB-P2 tahun 2017 lalu.
Demi suksesnya pencapaian target PBB-P2 tahun 2018, dia mengharapkan dukungan dari berbagai pihak, terutama para camat, kepala pekon, lurah, beserta jajarannya sebagai ujung tombak pemungutan PBB-P2. (*)