Hasil Visum Pastikan Napi Pembegal Ustaz Murni Bunuh Diri
Petugas Teknis Instalasi Forensik RSUAM Amri Tua Manik mengatakan, hasil pemeriksaan di tubuh Kristian tidak ditemukan ada tanda-tanda kekerasan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kristian Budiantoro (27), narapidana yang tewas di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, dipastikan bunuh diri.
Hal itu sesuai hasil visum terhadap narapidana kasus pembegalan seorang ustaz itu.
Petugas Teknis Instalasi Forensik RSUAM Amri Tua Manik mengatakan, hasil pemeriksaan di tubuh Kristian tidak ditemukan ada tanda-tanda kekerasan.
"Kalau dilihat dari tubuhnya tidak ada bentuk kekerasan. Jadi bisa dipastikan itu murni bunuh diri," ungkapnya, Rabu, 9 Mei 2018.
Baca: Mayor TNI Abal-abal Ini Beli Seragam di Bandung
Menurut Amri, hanya ada bekas luka di leher akibat jeratan. "Ya begitu (hasilnya) saat divisum. Jadi (murni) bunuh diri," katanya.
Amri mengatakan, jenazah Kristian sudah diambil oleh pihak keluarga pada Kamis, 3 Mei 2018.
Kepala Lapas Rajabasa Sujonggo membenarkan jenazah sudah diserahkan kepada keluarga. "Sudah serah terima. Langsung kami pulangkan dan kami serah terimakan kepada keluarganya," ungkap Sujonggo.
Kristian gantung diri di sel Blok D1, Kamis lalu. Saat ditemukan, jenazah Kristian masih tergantung dengan tali melilit di lehernya sekitar pukul 15.40 WIB.
Baca: Demi Wanita Pujaan, Pria Ini Nekat Video Call Pakai Seragam TNI di Depan Koramil, Lalu Terciduk
Wakapolsek Kedaton Ajun Komisaris Teguh Wiwaha yang ditemui di Lapas Rajabasa mengatakan, Kristian tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara atas kasus begal.
Kristian divonis 20 tahun penjara pada 18 November 2014 lalu. Warga Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan ini dinyatakan terbukti membegal di Way Laga, Panjang. Dalam peristiwa itu, Ustaz Supian Sauri yang menjadi korbannya meninggal dunia. (*)