Tolak Penggusuran, Warga Pasar Griya Minta Kompensasi ke Pemkot Bandar Lampung
Perintah pengosongan lahan pasar tidak aktif kurang lebih 10 tahun itu tertuang dalam surat nomor 590/396/I.01/2018 tertanggal 10 April 2018.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: nashrullah
Sehingga masyarakat membutuhkan waktu untuk pengosongan, bukan mendadak seperti sekarang ini.
Sementara Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam saat dimintai komentarnya terkait permasalahan ini tidak memberi jawaban.
Meski nomor teleponnya aktif, tetapi pesan singkat dan telepon Tribun tidak direspons.
Sebelumnya, Badri Tamam sempat menyatakan bahwa pihaknya sudah mensosialisasikan kepada warga bahwa lahan tersebut akan dibangun kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
"Jadi tidak benar jika kami tidak sosialisasi. Karena lahan tersebut memang milik pemerintah maka saat pemerintah membutuhkan lahan tersebut ya kami ambil," ujar Badri, April lalu.
Terkait batas waktu pengosongan tujuh hari, Badri Tamam mengatakan, pemerintah akan memberikan toleransi dengan memberikan jangka waktu lain, baik berupa peringatan awal hingga peringatan akhir dan jangka satu bulan.(*)