Istri Anggota DPR RI Menangis Dengar Suaminya Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasus Apakah?
Jaksa pada KPK menuntut anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha dengan hukuman 6 tahun penjara.
Sudiwardono dinilai terbukti menerima suap dari Aditya yang mengajukan banding guna membebaskan ibunya dari jeratan hukum.
Selain tuntutan delapan tahun penjara, Sudiwardono diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan dan biaya perkara Rp 10 ribu.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, menyatakan terdakwa Sudiwardono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa Ali menjelaskan, Sudiwardono menerima suap secara sadar dan tanpa paksaan.
Ia menerima suap 110 ribu dolar AS dari Aditya dalam beberapa tahap.
Hal yang memberatkan perbuatan Sudiwardono adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, sebagai ketua Pengadilan Tinggi, hakim, dan aparat penegak hukum, Sudiwardono seharusnya memberi contoh yang baik kepada jajaran dan lingkungannya.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa KPK menyebut Sudiwardono telah mengembalikan uang pengganti Rp 361 juta dan Rp 195 juta dari total uang suap 110 ribu dolar AS.
Namun, pengembalian uang tersebut tidak mengurangi tuntutan. Sebab, Sudiwardono adalah orang yang pertama kali meminta Aditya agar memberi uang suap.
Selain itu, dia pula yang mengatur jumlah uang yang harus disetor Aditya, termasuk meminta kamar hotel untuk penyerahan uang.
Sudiwardono sendiri irit bicara soal tuntutannya.
Ia menyatakan akan menyampaikan pembelaanya dalam sidang selanjutnya pada Rabu (23/5).
"Lihat saja dalam sidang lanjutan. Saya akan menyampaikan pembelaan. Kuasa hukum juga," ujarnya.
Berikut Kronologi Kasus Tersebut