Istri Anggota DPR RI Menangis Dengar Suaminya Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasus Apakah?

Jaksa pada KPK menuntut anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha dengan hukuman 6 tahun penjara.

Editor: Yoso Muliawan
kompas.com
Ilustrasi kasus suap. 

Akhirnya, sejumlah anggota keluarga memapah dan mengarahkannya ke luar ruang persidangan.

Perempuan bernama Farida tersebut rupanya adalah bibi Aditya.

Dalam persidangan, jaksa KPK menyatakan Aditya terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono guna membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan.

Marlina diketahui sedang diproses pengadilan karena kasus korupsi saat menjabat bupati Bolaang Mongondow.

Jaksa juga menuntut Aditya membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan serta biaya perkara Rp 7.500.

Tak Beri Teladan

Jaksa KPK menyatakan Aditya Moha terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, menyatakan terdakwa Aditya Anugrah Moha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan.

Ada beberapa pertimbangan jaksa memberi tuntutan hukuman itu. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Aditya selaku anggota DPR bertentangan dengan program pemerintah yang gencar dalam pemberantasan korupsi.

Selanjutnya, sebagai wakil rakyat dan anggota DPR, Aditya dinilai tidak memberi teladan kepada masyarakat.

Suap Aditya kepada Sudiwardono juga dinilai mencederai proses penegakan hukum di Indonesia.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan," kata jaksa Ali.

Ketua PT Dituntut Lebih Berat

KETUA Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono selaku penerima suap juga disidangkan.

Sang hakim dituntut lebih berat dari Aditya, yakni delapan tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved