Istri Anggota DPR RI Menangis Dengar Suaminya Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasus Apakah?

Jaksa pada KPK menuntut anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha dengan hukuman 6 tahun penjara.

Editor: Yoso Muliawan
kompas.com
Ilustrasi kasus suap. 

- Anggota DPR RI Aditya Moha didakwa menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono
- uang suap senilai Rp 1 miliar, diberikan beberapa tahap
- agar ibunya, Marlina Moha Siahaan, divonis bebas
- ibunya adalah terdakwa korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010
- Pengadilan Tipikor pada PN Manado memvonis Marlina 5 tahun penjara
- kubu Marlina banding ke PT Manado
- Ketua PT Manado disuap untuk memengaruhi putusan
- Aditya beri uang di rumah Sudiwardono di Yogyakarta, 12 agustus 2017
- agar ibunya tidak ditahan dalam tingkat banding
- dalam pertemuan itu, Sudiwardono menyebut pemberian uang hanya agar Marlina Moha tidak ditahan
- jika mau dibebaskan, Aditya harus tambah uang
- Sudiwardono akhirnya mengeluarkan surat tidak menahan Marlina
- 6 Oktober 2017, diserahkan lagi uang beserta janji uang berikutnya agar Marlina divonis bebas
- usai penyerahan uang, Aditya dan Sudiwardono terjaring OTT KPK

(Tribun Network/fel/coz)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved